Liputan6.com, Jakarta - Ekoenzim sebanyak 10 ribu liter ditebarkan ke Sungai Jeletreng di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Minggu 8 Maret 2026 oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) dan Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kemenag.
Penebaran ekoenzim ini dilakukan sebagai upaya membantu pemulihan kembali ekosistem di Sungai Jeletreng dari pencemaran imbas kebakaran gudang penyimpanan bahan pestisida beberapa waktu lalu.
Advertisement
“Sambil kita luruhkan dulu semua pencemar ini sampai batas tertentu. Kita melakukan pengambilan data secara periodik. Jadi satu bulan lagi kita ambil lagi di sedimentasinya,” ujar Menteri LH Hanif, Senin (9/3/2026), seperti dilansir Antara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Pencemaran pestisida tersebut, kata Hanif, menimbulkan dampak antara lain kematian berbagai biota akuatik yang menghuni sungai tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai inisiatif masyarakat menebarkan ekoenzim yang diproduksi oleh organisasi Gemabudhi merupakan langkah positif untuk membantu pemulihan ekosistem sungai.
"Aksi ini sebagai praktik nyata dari ekoteologi seperti yang diarahkan Menteri Agama (Menag). Selain itu, ajaran Buddha juga menekankan pentingnya menjaga alam, karena manusia hidup dan bergantung pada lingkungan," kata Hanif.
Pemeriksaan PT Biotek Saranatama
Menanggapi hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umumnya digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Terdapat sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Kemudian, air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium.
Kemudian, pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," terang Hanif.
Efektivitas Penggunaan Ekoenzim
Ekoenzim yang digunakan untuk pemulihan sungai terbuat dari bahan-bahan organik yang telah melalui proses fermentasi.
Menurut Hanif, ekoenzim yang dibuat dari limbah buah dan sayuran melalui proses fermentasi sekitar tiga bulan dapat membantu memperkaya oksigen serta mendukung aktivitas mikroorganisme di perairan.
Ia mengapresiasi upaya Gemabudhi dalam upaya pemulihan sungai ini. Menurutnya, dukungan berperan penting untuk mendorong percepatan pemulihan.
"Kita melihat niat baik dan semangatnya yang luar biasa. Ini yang harus kita apresiasi karena dapat mendorong upaya pemulihan lingkungan secara bersama," katanya.
Ia menambahkan efektivitas ekoenzim tersebut tetap akan diukur secara ilmiah melalui pemantauan berkala terhadap kualitas air dan sedimen sungai.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menempuh proses hukum atas kejadian pencemaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pestisida berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), namun ketika bahan tersebut berubah menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganannya menjadi tanggung jawab KLH.