Mau Beli Mobil Bekas? Kenali Ciri STNK dan BPKB Asli agar Tak Tertipu

Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 09 Maret 2026, 19:13 WIB
BPKB Mobil (Foto: Wikimedia).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang berpotensi merugikan masyarakat, baik secara hukum maupun materi.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujar Wibowo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga kendaraan bodong.

Menurut Wibowo, sindikat ini diketahui beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut. Empat orang ditangkap di Jawa Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Kalimantan Selatan.

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen palsu, penjual, hingga pihak yang memasarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus dengan membeli kendaraan yang bermasalah kredit atau mengalami kredit macet di perusahaan pembiayaan.

Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu agar terlihat legal. Selanjutnya mobil dijual kembali kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.

Dari praktik ilegal ini, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.

Polisi juga menduga para pelaku bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, lalu menjualnya kembali menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ciri-Ciri STNK dan BPKB Asli yang Perlu Diketahui

Dalam kesempatan yang sama, Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara dokumen kendaraan asli dan palsu.

Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan.

Selain itu, kertas pada dokumen asli umumnya lebih tebal dan berkualitas. Sebaliknya, dokumen palsu biasanya menggunakan kertas tipis dengan hasil cetakan yang terlihat buram.

STNK dan BPKB asli juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian.

Ciri lainnya adalah lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas ketika disinari lampu ultraviolet. Pada dokumen palsu, fitur keamanan tersebut umumnya tidak muncul atau tidak berfungsi dengan baik.

Untuk menghindari menjadi korban penipuan kendaraan bodong, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas. Beberapa di antaranya:

  • Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan
  • Memeriksa keaslian dokumen kendaraan melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi
  • Mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” kata Wibowo.

Ia menambahkan, langkah tersebut sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya