Bangun 1 Unit PLTSa Bisa Memberikan Dampak Manfaat Ekonomi Sosial hingga Rp 14 Triliun

Pemerintah melalui Danantara sudah menetapkan pemenang tender proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui PLTSa.

oleh NurmayantiDiterbitkan 08 Maret 2026, 13:00 WIB
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten disebut-sebut akan menjadi lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau yang kini dikenal sebagai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (Kristianto Purnomo/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan setiap 1 unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dibangun pemerintah di setiap daerah ternyata ikut memberikan dampak lanjutan kemanfaatan secara ekonomi, sosial hingga kesehatan (eksternalities) sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 14 triliun untuk 30 tahun.

Angka hitungan ini merupakan hasil kajian lembaga independen. Ini diungkapkan Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM) Fadli Rahman pada Jumat, (6/3/2026). 

"Ada ekonom menghitung, jadi hitungannya, kalau di ekonomi kan ada konsep eksternalities, kalau misalkan kita membangun Wte skala 1.000 ton saja per day, itu ada ekonom menghitung kalau Wte kebangun sampah tidak jadi dibuang di field, 100 hektare akhirnya bisa dimanfaatkan. Kedua potensi warga sekitar terkena penyakit jauh lebih rendah," jelas dia.

Hitungan dampak lanjutan lain, seperti potensi keberadaan sampah berdampak merugikan masyarakat akibat gas methana yang dikeluarkan, atau menggangu kenyamanan saat sampah tak dibuang pada lokasi seharusnya seperti di jalan. Hingga dampak jika sampah dibuang masyarakat ke laut atau sungai.

Berkaca pada ini, Fadli mengatakan, dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik setidaknya ada beberapa hal yang terselamatkan, seperti penyakit akibat pencemaran sampah bisa dihindari, dana kesehatan bisa dihemat, infrastruktur pembuangan sampah menjadi sehat dan bersih karena dibangun fasilitas publik, dan konflik sosial menjadi minim.

Menariknya lagi, tempat pembuangan sampah (TPA) nanti bisa saja tidak ada lagi lantaran sampah bisa langsung diproses. “Tentu saja ini butuh dukungan semua pihak. Ini adalah sebuah gerakan akan sadar bahwa sampah sudah menjadi masalah kehidupan kita,” terang Fadli.

 

Pemenang Tender

Pemkot Bekasi membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang proyek PLTSa atau PSEL di wilayah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. (Istimewa)

Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sudah menetapkan pemenang tender proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua lokasi. Ada dua perusahaan asal China yang memenangkan proyek tersebut.

Danantara telah menetapkan dua pemenang tender Waste to Energy (WtE). Yakni, Wangneng Environment Co., Ltd. sebagai operator untuk pembangkit di Bekasi, Jawa Barat. Serta, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator untuk pembangkit di Denpasar, Bali.

“Pengumuman hari ini menandai langkah penting dalam memastikan fasilitas Waste-to Energy dikelola dengan standar tertinggi dalam keandalan operasional, keselamatan, dan akuntabilitas," kata Chief Investmen Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) tahap pertama di empat kota, yakni Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta.Pemenang akan ditetapkan berdasarkan kriteria ketat sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

"Pemenang adalah yang (kriterianya) sesuai dengan Perpres itu (Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025) yang memiliki kemampuan teknikal yang sangat baik, kemampuan finansial dan ekonomi yang sangat baik, dan juga risiko yang bisa termanage dengan baik," tambah Fadli.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya