KPK Sita 5 Mobil di Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Importasi

KPK menyita barang bukti berupa lima mobil di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 05 Maret 2026, 18:43 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa lima mobil di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

"Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk kegiatan operasional oleh para oknum baik yang berkaitan dengan importasi barang maupun terkait dengan cukai," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (5/3/2026).

Saat ini, mobil tersebut sudah dibawa ke KPK untuk digunakan sebagai barang bukti perkara.

"Mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini. Kemudian dalam perkara ini penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun saksi lainnya," jelas dia.

Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak lainnya.

"Penyidik butuh untuk mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain," Budi menandaskan.

Duduk Perkara Kasus

KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi importasi Bea Cukai. Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya