Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz Polri dan Satgas Rajawali TNI berhasil mengobrak-abrik markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kali Nabarua, Nabire. Dalam penggerebekan yang diwarnai kontak tembak tersebut, aparat menyita ratusan butir amunisi hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Gustav Robby Urbinas, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.
Advertisement
"Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan," kata Gustav dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Camp KKB tersebut ternyata dipimpin oleh seorang berinisial AK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua.
Di lokasi tersebut, mereka diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.
"Pemantauan lapangan oleh personel gabungan menemukan adanya aktivitas sejumlah orang bersenjata, keberadaan senjata api laras panjang, serta bangunan yang diduga menjadi markas kelompok tersebut," ujarnya.
Aparat gabungan TNI-Polri pun kemudian menyusun rencana operasi dan strategi penindakan. Personel bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua.
“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ungkapnya.
Setelah tindakan penegakan hukum dilakukan, aparat gabungan menguasai lokasi camp dan mengamankan situasi. Sementara itu, KKB melarikan diri ke wilayah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, bendera dan perlengkapan lainnya, serta tiga tas berisi perlengkapan kelompok.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” jelasnya.
Hasil Temuan Lainnya
Ia menyebut, dua magazin yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone.
Kemudian, terdapat dua magazin lain yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.
“Untuk amunisi lainnya masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz dan Rajawali Mambri guna pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait dana tunai yang ditemukan di lokasi, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dukungan logistik kelompok tersebut.
Pendalaman terhadap dana yang ditemukan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri.
Ia juga membenarkan, dalam peristiwa di Lagari, selain dua korban jiwa, terdapat dua pucuk senjata api panjang dan satu senjata api pendek yang dirampas oleh kelompok tersebut.
Sementara itu, Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto menyampaikan, dalam kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil.
“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Antisipasi kami tentu apabila sudah terjadi perdarahan harus segera dilakukan evakuasi. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelas Riyanto.
Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Faizal Ramadhani mengimbau, agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegas Faizal.
“Kami menegaskan bahwa aparat gabungan masih terus melakukan pengejaran dan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat,” sambung Gustav.
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku yang masih DPO disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
"Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com