Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di mana salah satu yang dibahas soal konsep dan usulan terkait pengampunan pajak (tax amnesty).
"Kami mendorong pengampunan pajak, tetapi konsepnya jangan sama dengan 2015. Jangan selesai begitu saja tanpa perubahan sistem," kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/3/2025).
Advertisement
Menurut Vaudy, pengampunan pajak harus menjadi bagian dari reformasi ekosistem penerimaan negara. Kebijakan tersebut dinilai harus didahului pembenahan regulasi dan kelembagaan, seperti pembatasan transaksi uang kartal, redenominasi rupiah, pembentukan BPN, serta penguatan regulasi profesi konsultan pajak.
Dia memaparkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang biasa dikenal sebagai redenominasi sudah ada di Prolegnas Jangka Menengah yang diusulkan pemerintah.
Demikian juga dengan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk pada Prolegnas Jangka Menengah yang disiapkan pemerintah. Hal ini tentu lebih memudahkan dalam pembahasan karena sudah ada dalam daftar prolegnas.
“Kalau ekosistemnya sudah diperbaiki, baru pengampunan pajak menjadi instrumen yang efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Tak Jadi Kebijakan Jangka Pendek
IKPI memandang pengampunan pajak tidak boleh hanya menjadi kebijakan jangka pendek untuk mengejar penerimaan, melainkan harus menjadi bagian dari desain sistem yang mendorong transparansi dan kepatuhan jangka panjang.
Vaudy berujar dengan ekosistem yang kuat, pengampunan pajak dapat menjadi titik awal pembenahan basis data dan integrasi sistem perpajakan nasional.
“Melalui audiensi dengan Wapres Gibran, IKPI berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan kebijakan fiskal ke depan, demi memperkuat fondasi penerimaan negara dan membangun budaya kepatuhan yang lebih kokoh,” katanya.