AS-Jepang Gelar Dialog Tingkat Tinggi, Fokus Regulasi Kripto dan Perlindungan Investor

Regulator AS dan Jepang sepakat tingkatkan koordinasi pengawasan aset digital.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 01 Maret 2026, 12:00 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kerja sama regulator internasional kembali menjadi sorotan dalam pengawasan pasar modal global. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada 27 Februari mengumumkan telah menggelar Spring SEC-FSA Financial Regulatory Dialogue bersama Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) di Tokyo.

Pertemuan tingkat tinggi ini membahas pengawasan lintas batas, regulasi kripto, serta inisiatif perlindungan investor.

Komisioner SEC Mark T. Uyeda menyatakan:

“Dialog antara SEC dan FSA memperkuat sekaligus mengembangkan salah satu hubungan pasar modal terpenting bagi kami," kata dia dikutip dari U.Today, Minggu (1/3/2026).

“Kerja kami bersama rekan-rekan di kawasan Pasifik sangat penting untuk melindungi investor, dan saya menantikan peluang kerja sama selanjutnya antara kedua otoritas kami," tambah dia. 

Sementara itu, Wakil Menteri Urusan Internasional Jepang, Miyoshi Toshiyuki, menilai dialog tersebut memperkuat kemitraan jangka panjang kedua regulator dan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas pasar global serta meningkatkan perlindungan investor.

Dalam pernyataannya, SEC juga menyebut para peserta membahas perkembangan pasar terbaru dan prioritas strategis masing-masing otoritas.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Perubahan Sikap SEC dan Reformasi Besar Jepang

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Hingga akhir Februari, SEC disebut mulai menggeser pendekatan dari penegakan hukum yang agresif menjadi kerangka berbasis panduan di bawah pemerintahan baru yang ingin menjadikan AS sebagai pusat kripto global.

SEC menarik sejumlah kasus penegakan hukum yang hanya terkait dugaan broker-dealer atau bursa tidak terdaftar. Pada Januari, lembaga itu juga mengeluarkan pernyataan yang memperjelas jalur sekuritas tokenisasi sesuai aturan keterbukaan yang berlaku. Melalui GENIUS Act, stablecoin pembayaran juga ditegaskan bukan sebagai sekuritas, dengan pengawasan utama berada di bawah Office of the Comptroller of the Currency dan Federal Reserve.

Di sisi lain, FSA Jepang tengah mendorong reformasi besar untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan inti. Sebanyak 105 kripto utama, termasuk bitcoin dan ethereum, dilaporkan akan dipindahkan dari kerangka Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act, sehingga diperlakukan layaknya saham dan obligasi.

Jepang juga mempertimbangkan reformasi pajak kripto dari tarif hingga 55% menjadi flat 20%, sejajar pajak capital gain saham. Selain itu, aturan larangan insider trading untuk aset kripto akan ditegakkan oleh Securities and Exchange Surveillance Commission.

Dialog SEC-FSA berikutnya dijadwalkan berlangsung pada musim gugur di Tokyo dan musim semi di Washington, menandai kesinambungan kerja sama kedua negara dalam pengawasan aset digital global.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya