Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait para elite dari klaster PT Pertamina Patra Niaga yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operations sudah divonis hakim dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman, 9 dan 10 tahun penjara.
Namun dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, terdapat satu hakim yakni majelis empat yang menyatakan disenting opinion atau pendapat berbeda.
Advertisement
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Selain menetapkan status buron, polisi juga menyebarkan foto dan ciri-ciri fisik pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Erwin kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim melalui surat ketetapan Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Sejumlah alamatnya tercatat di Dusun Pasir, Labuhan Badas, Sumbawa, NTB. Lalu di Timbuseng, Lapas Narkotika Tamalate, Pattallasang, Gowa. Ada juga alamat di Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No 5, Ujung Tanah, serta Perumahan Permata Mutiara Blok J No 17, Parang Tambung, Makassar.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta warga yang hendak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman merayakan hari Raya Idulfitri agar melapor terlebih dahulu kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Menurut Pramono, laporan dari warga akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menyiapkan skema menjaga keamanan lingkungan saat ditinggal mudik.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 27 Februari 2026:
1. Ada Disenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Siahaan Cs, Ini Isinya
Para elite dari klaster PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations sudah divonis hakim dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman, 9 dan 10 tahun penjara.
Namun dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, terdapat satu hakim yakni majelis empat yang menyatakan disenting opinion atau pendapat berbeda.
Berikut isi dari disenting opinion yang dibacakan sebelum vonis oleh anggota majelis empat:
Anggota majelis empat memiliki pendapat berbeda, disenting opinion, terkait pertimbangan hukum kerugian keuangan negara yang meragukan, tidak nyata dan pasti yang berakibat para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang pertamina 2018-2023. Dari hasil pengamatan hakim, keterangan saksi ahli dan alat bukti dokumen dan berkas di muka sidang.
2. Ini Tampang dan Ciri-ciri 'Ko Erwin', Bandar Narkoba yang Jadi Buron di Kasus AKBP Didik
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Selain menetapkan status buron, polisi juga menyebarkan foto dan ciri-ciri fisik pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Erwin kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim melalui surat ketetapan Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata dia dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.
Berikut Ciri-cirinya:
- Tinggi 167 cm
- Berat 85 cm
- Rambut pendek lurus hitam
- Kulit sawo matang
3. Pramono Minta Warga Lapor ke RT/RW Sebelum Mudik ke Kampung Halaman
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta warga yang hendak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman merayakan hari Raya Idulfitri agar melapor terlebih dahulu kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
"Kami meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat yang mau mudik," kata Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Pramono, laporan dari warga akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menyiapkan skema menjaga keamanan lingkungan saat ditinggal mudik.