Ketua Komisi XI DPR Jelaskan Polemik Anggaran MBG yang Disebut Ambil Dana Pendidikan

DPR pengalokasian anggaran MBG dalam APBN 2026 merupakan strategi kebijakan pemerintah melalui pendekatan anggaran berbasis fungsi program.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 26 Februari 2026, 17:47 WIB
Kegiatan di SPPG yang sedang menyiapkan makanan untuk program MBG. (Sumber: Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi polemik tentang anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap memakai alokasi dana pendidikan, di mana hal tersebut sempat dipermasalahan oleh PDIP.

Menurut dia, ada strategi alokasi anggaran yang menjadi kewenangan penuh pemerintah. Di mana, jumlah penerima tahun ini yang menerima manfaat MBG ditargetkan mencapai hampir 83 juta jiwa, membuat pemerintah harus melakukan cross cutting policy dari sisi kebijakan anggaran.

"Dengan demikian digunakan strategi membagi fungsi anggaran sesuai penerima manfaatnya dalam rangka memperkuat fungsi anggaran. Kebijakan ini kaitannya dengan follow the program, yaitu anggaran mengikuti fungsi dan peran programnya karena fungsinya memperkuat gizi anak-anak Indonesia yang sebagian besar mereka dalam range umur siswa sekolah," kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Menurut Politikus Golkar ini, ketika pemerintah menerapkan kebijakan memperbesar jumlah dan memperkuat penerima manfaat MBG, katanya, maka terjadi cutting budget policy dalam strategi dan kebijakan alokasinya.

"Sebagai strategi alokasi, maka pilihan tersebut diambil dan dilakukan. Ini murni wilayah strategi alokasi anggaran yang menjadi kewenangan penuh pemerintah sebagai pemilik mandat mengoperasionalkan APBN," jelas Misbakhun.

"Sebagai pilihan kebijakan anggaran, strategi itu layak diberi apresiasi. Jadi, jangan malah dipermasalahkan bahkan dipolitisasi sebagai misalokasi anggaran," sambungnya.

Menurut Misbakhun, karena nilai APBN terus meningkat setiap tahun, ia menyebut anggaran pendidikan juga otomatis mengalami kenaikan secara konsisten.

"Oleh karena itu, membenturkan alokasi anggaran program MBG dengan dana pendidikan merupakan hal yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional. Pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih tertinggal di beberapa wilayah tidak mengurangi alokasi anggaran infrastruktur pendidikan," jelas dia.

"Sekarang ada pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial sebagai penggerak teknisnya. Ini adalah bukti dan komitmen nyata dari pemerintah bawah konsentrasi dan perhatian negara tidak pernah berkurang pada dunia pendidikan dalam rangka menyiapkan generasi mendatang sebagai generasi yang unggul," klaimnya.

 

Penjelasan Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti dalam konferensi pers Update Penanganan Darurat Tiga Wilayah yang digelar di Media Center BNPB, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2025). (Liputan6.com/Siti Khoirul Inayah)

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan kehadiran program MBG sama sekali tidak memangkas anggaran pendidikan. Bahkan dia mencatat, anggaran pendidikan tahun 2026 naik. Hal ini disampaikannya Rapat Koordinasi Penyelenggaraaan Program MBG Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Dia mengulas di tahun 2025 Kemendikdasmen mendapat alokasi Rp 16,9 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan, yang diterapkan untuk 16.176 satuan pendidikan. Saat ini satuan pendidikan yang sudah selesai pembangunannya hingga 100 persen, sudah mencapai 93 persen.

Program kedua adalah program digitalisasi. Kemendikdasmen telah memberikan bantuan Interaktif Flat Panel (IFP) atau PID (Panel Interaktif Digital) untuk 288.860 satuan pendidikan.

IFP adalah teknologi pembelajaran interaktif yang digunakan untuk menulis, menggambar, berkolaborasi, serta terintegrasi dengan LMS dan sumber belajar digital.

Tahun 2026, Kemendikdasmen juga sudah mengaloaksikan anggaran untuk revitalisasi satuan pendidikan. Saat ini anggaran yang sudah tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14 triliun lebih. Anggaran itu akan dialokasikan untuk 11 ribu lebih satuan pendidikan.

Sementara, saat Hari Guru, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa akan ada tambahan anggaran revitalisasi untuk 60 ribu satuan pendidikan.

"Sehingga total kalau sudah masuk ke dalam APBN, kami usulkan, tahun ini kita akan ada revitalisasi untuk 71 ribu sekian satuan pendidikan," ungkap Mu'ti.

PDIP Buka Data APBN: Anggaran MBG Diambil dari Dana Pendidikan

PDI Perjuangan membuka data resmi terkait sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berasal dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026. (Liputan6/M Radityo Priyasmoro)

Namun demikian, dalam versinya, PDIP membeberkan data bahwa dana MBG menggunakan anggaran pendidikan yang seharusnya tidak dialokasi untuk MBG.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati mengatakan, situasi di akar rumput saat ini memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan. Namun berdasarkan dokumen resmi negara dimiliki PDIP, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," beber Esti saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu juga menepis klaim yang menyebut anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum berlaku.

"Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.

Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

"Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490," rinci Adian.

Adian menekankan, apa yang dilakukam PDIP adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.

"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," tegas Adian.

Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya