Potret Sabu dan Tumpukan Uang Rp 3 Miliar Milik eks Kapolres Bima AKBP Didik Hasil Setoran Bandar Narkoba

Adapun uang tunai yang disita dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut sebanyak Rp 3 miliar. Senilai Rp 1 miliar di antaranya hasil sita dari kasus narkoba AKBP Didik.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 26 Februari 2026, 14:34 WIB
Polda NTB tunjukan tumpukan uang dan narkoba milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menunjukkan barang bukti sabu dan tumpukan uang tunai diduga dari bandar narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/2/2026), mengatakan barang bukti tersebut terangkum dalam daftar pengungkapan kasus narkoba Polda NTB dan jajaran Polres kabupaten/kota periode Januari hingga pekan ketiga Februari Tahun 2026.

"Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang," katanya. Dilansir Antara.

Adapun uang tunai yang disita dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut sebanyak Rp 3 miliar. Senilai Rp 1 miliar di antaranya hasil sita dari kasus narkoba AKBP Didik.

Selain uang tunai, turut ditampilkan barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, dan sabu sebanyak 2,5 kilogram.

Dari 2,5 kilogram sabu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memastikan ada juga barang bukti yang disita dari penangkapan AKP Malaungi sebanyak 488 gram.

Dengan hasil pengungkapan tersebut, Kapolda NTB memberi apresiasi kepada seluruh jajaran reserse narkoba dalam upaya pemberantasan dari peredaran barang terlarang ini.

Usai merilis hasil pengungkapan narkoba, Kapolda NTB memusnahkan sebagian barang bukti dengan memanfaatkan mesin pembakaran insinerator.

"Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut," kata Kapolda NTB.

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri

AKBP Didik Terima Rp 2,8 Miliar

Untuk diketahui, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, dana tersebut diberikan oleh AKP Malaungi yang berasal dari bandar narkoba wilayah Bima sejak bulan Juni 2025.

"AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Eko dalam keterangannya yang diterima, Kamis (19/2/2026).

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," sambungnya.

Berdasarkan keterangan AKP M tersebut, pada 11 Februari, Divpropam Mabes Polri menginterogasi AKBP Didik. Ia mengaku masih menyimpan narkoba dalam sebuah koper warna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita.

Akibat perbuatannya, Didik juga disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya