Soal Kebijakan TKDN dengan AS, BKPM Bilang Begini

Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menanggapi mengenai relaksasi TKDN dengan Amerika Serikat (AS).

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 24 Februari 2026, 22:00 WIB
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menegaskan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang. Langkah ini adalah upaya untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS.

Todotua memastikan, tidak ada dampak yang buruk dari relaksasi TKDN itu terhadap iklim investasi di Indonesia. Sebab, nilai maupun angka dalam ranah perdagangan dengan AS sudah jelas.

“Saya pikir enggak ada (dampaknya ke iklim investasi),” katanya di BKPM, Selasa (24/2/2026).

Keyakinan Todo dikuatkan karena tidak semua syarat diterapkan pelonggaran tersebut. Baginya ini adalah bagian dari strategi.

“Kalau itu itu bagian dari part strategi aja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujar dia.

Ia memastikan, pelonggaran TKDN terhadap produk AS bukan berarti Indonesia seakan disedot habis. Sebab dalam praktik dagang di antara kedua negara ini, sudah ada angka yang jelas terlihat.

“Tapi ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka, nggak terlalu pengaruh oleh itu," tuturnya.

Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tetap berlaku dan diterapkan. Hal ini menjawab mengenai penerapan kebijakan TDKN dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menuturkan, kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Ini berarti ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. “Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ujar dia dalam laman ekon.go.id, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menambahkan, barang  yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. “Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata dia.

Pada salah satu poin dari perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat mengenai hapus hambatan nontariff, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal.

 

 

CELIOS: Jawaban Pemerintah soal TKDN Produk AS Belum Sentuh Kekhawatiran Publik

Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengatakan terdapat kesalahpahaman dalam menjawab kekhawatiran publik terkait aturan TKDN tersebut.

Menurut dia, pemerintah seolah hanya menegaskan bahwa TKDN tetap berlaku untuk belanja pemerintah, padahal kekhawatiran utama justru berada pada penerapan TKDN untuk konsumen secara umum.

Ia menegaskan, kekhawatiran yang berkembang bukan semata pada belanja pemerintah, melainkan potensi penghapusan atau pelonggaran TKDN bagi pasar umum. Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, dampaknya bisa melemahkan upaya mendorong investasi dan penguatan industri nasional.

"Kekhawatiran kita itu adalah soal terkait TKDN yang dihapuskan untuk konsumen secara umum. Nah, bukan hanya ini ya. Bukan hanya dari belanja pemerintah ya," kata Huda, dalam Press Discussion Celios, Senin (23/2/2026).

Huda juga menyinggung polemik aturan TKDN pada produk ponsel pintar yang sebelumnya menuai protes dari sejumlah produsen global. Ia menyebut kebijakan TKDN sejatinya menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perusahaan asing menanamkan modal di Indonesia.

Menurutnya, tanpa kebijakan tersebut, Indonesia berisiko kembali menjadi negara yang hanya berperan sebagai pasar dan importir, bukan sebagai basis produksi industri yang mandiri. Ia pun menilai TKDN tetap memiliki dampak positif bagi pengembangan industri nasional jika diterapkan secara konsisten dan tepat sasaran.

 

Industri yang Bisa Terdampak

Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Pada kesempatan yang sama, Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan sektor yang paling terdampak jika TKDN dilonggarkan adalah elektronik dan otomotif. Ia menilai, perusahaan-perusahaan Amerika di sektor tersebut termasuk yang paling aktif melobi agar kebijakan TKDN dihapuskan.

"ini jelas yang terdampak salah satunya elektronik, kemudian otomotif. Jadi, kalau ingat apa yang terjadi dengan Apple ya, sehingga dia membuat semacam pusat pelatihan, itu sebenarnya salah satu cara untuk menghindari kebijakan TKDN. Jadi, kalau perusahaan-perusahaan Amerika ini di elektronik, otomotif, teknologi, ini paling banyak yang mencoba untuk melobi agar TKDN-nya dihapuskan,” jelas Bhima.

Bhima menyinggung pengalaman perusahaan teknologi seperti Apple yang sempat menjadi sorotan dalam polemik TKDN produk ponsel pintar. Ia menilai berbagai langkah yang diambil perusahaan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi, sekaligus mencerminkan besarnya kepentingan pelaku industri global terhadap kebijakan TKDN di Indonesia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya