Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Perampingan dalam tubuh BUMN sebagai pekerjaan rumah (PR) yang perlu dituntaskan oleh pejabat Eselon I dan Eselon II

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 24 Februari 2026, 20:45 WIB
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria menyampaikan apresiasi kepada seluruh BUMN yang telah turun langsung sebagai relawan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Kehadiran BUMN adalah sebuah kewajiban sebagai perusahaan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria mengingatkan kembali perampingan dalam tubuh BUMN sebagai pekerjaan rumah (PR) yang perlu dituntaskan oleh pejabat Eselon I dan Eselon II yang baru dilantik. 

Dony menyatakan agenda restrukturisasi ke depan akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah BUMN. Pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN yang saat ini masih lebih dari 1.000 akan dirampingkan menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 entitas.

“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan proses streamlining. Dari lebih 1.000 entitas akan menjadi 200–300 entitas melalui berbagai aksi korporasi seperti merger, divestasi, likuidasi, dan restrukturisasi,” ujar Dony dalam keterangan, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, perampingan tersebut bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan perubahan fundamental untuk mendorong BUMN naik kelas di seluruh aspek pengelolaan. Menurutnya, praktik-praktik yang tidak sehat harus ditinggalkan agar BUMN semakin adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi.

“Transformasi membutuhkan komitmen, kerja keras, konsistensi, dan pengorbanan. Menjadi pejabat bukan saatnya menikmati jabatan, melainkan saatnya bekerja lebih keras menghadapi tantangan yang semakin besar,” tegasnya.

 

Sinergi BUMN dan Danantara

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Dony juga menekankan pentingnya sinergi antara BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia menyebut kedua lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam ekosistem BUMN.

“BP BUMN dan Danantara seperti satu koin dengan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Danantara mengelola perusahaan-perusahaan BUMN, sementara BP BUMN menetapkan kebijakan strategis pengelolaan BUMN sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Selain perampingan struktur korporasi, Dony menyoroti pentingnya integritas dan tata kelola yang transparan dalam proses restrukturisasi. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga amanah jabatan demi kepentingan negara dan masyarakat luas. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya