Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Sebut GoTo Masih Merugi

Saksi dari GoTo mengungkap kondisi keuangan perusahaan yang masih merugi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 23 Februari 2026, 17:05 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (tengah) saat mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta -

Jaksa Minta Keterangan Dicatat

Mendengar hal itu, jaksa meminta keterangan tentang hal itu dicatat. 

"Catat ya teman teman, rugi GOTO. Terus yang kedua, melapor ke mana? Ada lapor ke direksi, ke pemegang saham terkait laporan keuangan itu?" tanya jaksa.

"Karena kami perusahaan terbuka, jadi laporan keuangan kami setiap kuartal itu akan dimasukkan ke IDX," jawab Adesty.

"Itu kalau sudah terbuka, sudah IPO kan? Kalau belum terbuka, masih tertutup?" tanya jaksa lagi.

"Saya masuk pada Oktober 2022, sudah IPO," Adesty menandasi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, negara diyakini jaksa merugi sebesar Rp 2,1 triliun. Terdakwa dalam kasus ini bukan hanya Nadiem, melainkan ada tiga orang lain yang disidang terpisah.

Mereka adalah Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021) sekaligus KPA, dan Ibrahim Arief: Konsultan teknologi (perorangan) di lingkungan Kemendikbudristek.  

 
 
 
 
 
 
 
Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya