13 Wanita Muda Asal Jawa Barat dalam Jeratan Dunia Hitam NTT: Siksaan dan Eksploitasi Seksual

Mereka dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Kekerasan fisik juga mereka alami. Tak jarang mereka dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar.

oleh Ola KedaDiterbitkan 20 Februari 2026, 12:23 WIB
Kantor Polres Sikka, Kabupaten Sikka, NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 wanita yang menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kekerasan fisik, mental, dan pemaksaan layanan seksual. Mereka akhirnya menempuh jalur hukum dan mempolisikan pemilik Pub Eltras.

Mereka berasal dari Jawa Barat. Yakni Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta. Rata-rata berusia muda, 17-26 tahun. Bahkan, salah satu dari mereka mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Anak di bawah umur ini diduga direkrut menggunakan dokumen palsu. Mereka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Iming-iming gaji Rp 8 juta per bulan hanya bualan. Mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan hanya janji manis. Karena kenyataannya, mereka harus membayar sewa mess Rp 300.000 per bulan. Hanya diberi makan sekali sehari. Air mineral pun harus dibeli Rp 50.000 dari karyawan pub. Mereka juga dilarang keluar pub. 

Mereka dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu. Jika menolak, denda berat Rp 2,5 juta.  Denda lebih berat Rp 5 juta dikenakan Jika mereka merusak fasilitas pub. Jika adu mulut dengan tamu, mereka harus membayar Rp 2,5 juta.

Salah seorang korban berinisial M terjebak dalam sistem eksploitatif di tempat hiburan malam itu. Dia hanya terima uang ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif. Kekerasan fisik juga mereka alami. Tak jarang mereka dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. 

Salah satu rekannya berinisial S, diperkosa dan diancam denda jika melawan. Puncaknya pada 20 Januari 2026, S memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp ke seorang biarawati. Namanya Suster Ika. Dia adalah Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). S meminta bantuan agar bisa keluar dari lingkaran hitam.  

Kepada biarawati katolik itu, S menceritakan ketakutan. Dia mendapat tekanan mental berat. Berkat keberanian S, korban lain ikut minta diselamatkan. Mereka juga memberi bukti chat WhatsApp, foto, dan video memperkuat pengakuan mereka. Ada juga dugaan pemaksaan pengguguran janin dan kekerasan, termasuk ancaman pistol oleh oknum polisi.  

Setelah menerima pengakuan korban, Suster Ika pun segera berkoordinasi dengan polisi. Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga beserta Unit PPA langsung bergerak mengamankan dan menjemput para korban. Hingga saat ini para korban masih dalam pendampingan TRUK-F.

 

Mengadu ke DPRD Sikka

Kasus ini pun menjadi perhatian Khusus TRUK-F dan BEM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero. Mereka bersama para korban mengadukan kasus itu ke DPRD Sikka. 

Randi Laja selaku Staf BEM IFTK Ledalero menilai, kasus ini mencerminkan normalisasi eksploitasi di Sikka yang harusnya tak dibiarkan. 

Menurutnya, kasus ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU Nomor 21/2007, terkait perekrutan manipulatif, pemalsuan dokumen termasuk akta kelahiran anak di bawah umur, eksploitasi seksual/ekonomi, pelanggaran UU Perlindungan Anak, TPKS, serta penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pemerasan.

"Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi," tegasnya.

Pemilik Pub membantah

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno mengatakan, pengaduan korban pada 22 Januari lalu. Kasus ini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.

Penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan TPPO.  

"Polres Sikka menjamin keselamatan serta hak-hak korban dan kasus kini tengah didalami," ujarnya. 

Sementara pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba melalui kuasa hukumnya Alfons Ase, menampik adanya jebakan eksploitasi dan operasional sudah diklaim sesuai prosedur dan aturan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya