Said PDIP Singgung Jokowi: Bicara Undang-undang Bukan Tentang Selera Kekuasaan

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan undang-undang, termasuk KPK, harus didasarkan kebutuhan masyarakat.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 20 Februari 2026, 00:01 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang setuju agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.

Di mana saat itu Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, hanya memilih tak mendatangani revisi UU KPK kala itu.

BACA JUGA: Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Ijazah

"Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, pembahasan undang-undang di DPR harus difokuskan atas dasar kebutuhan masyarakat bukan atas dasar keinginan pihak-pihak tertentu, termasuk Jokowi.

Ia menilai tak perlu lagi berdebat siapa yang harus disalahkan apabila ada undang-undang yang belum sempurna

"Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih? Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh. Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya nggak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu," kata Ketua Banggar DPR itu.

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali direvisi. Revisi UU KPK sempat diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut, revisi UU KPK pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

 

Legislator PKB Bantah Jokowi soal UU KPK: Revisi Tetap Berlaku Meski Tak Diteken

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR, tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar bdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Politikus PKB ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Pemerintah Juga Terlibat

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah usulan inisiatif DPR.

"Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," kata dia pada wartawan dikutip Senin (16/2/2026).

Terkait soal wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, menurut Sarmuji semuanya masih tetap bisa dibicarakan.

"Bisa didiskusikan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya