Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan 25 regulasi pangan sepanjang 2025–2026 untuk memperkuat swasembada pangan multi komoditas sekaligus mendorong hilirisasi pertanian.
Kebijakan tersebut diiringi pencabutan 547 regulasi internal yang dinilai menghambat eksekusi program pangan.
Advertisement
Wakil Sekretaris Jenderal IV Rumpun Kajian Strategis DPP HA IPB sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPN HKTI Bidang Gizi dan Kepala Bidang Usaha dan Bisnis Pertanian PISPI, Muhammad Sirod, mengatakan paket deregulasi itu menjadi fondasi utama penataan ulang kebijakan pangan nasional.
Paket regulasi tersebut terdiri atas satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, tujuh Instruksi Presiden, serta sejumlah Peraturan dan Keputusan Menteri Pertanian.
“Pemerintah menerbitkan paket 25 regulasi sepanjang 2025–2026 sebagai langkah strategis memperkuat agenda swasembada pangan sekaligus mendorong hilirisasi pertanian,” ujar Sirod.
Selain menerbitkan aturan baru, pemerintah juga mencabut 547 regulasi internal. Menurut Sirod, langkah ini mengurangi tumpang tindih aturan yang selama ini membuat satu program pangan diatur oleh banyak pedoman dan surat edaran sekaligus.
Deregulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir, meliputi percepatan perizinan produksi, reorganisasi kelembagaan teknis, penataan tata niaga impor, serta penguatan koordinasi pusat dan daerah melalui Instruksi Presiden.
Dampak kebijakan itu tercermin pada kinerja perdagangan pertanian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencatat ekspor pertanian Indonesia sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai Rp629,76 triliun.
“Karena deregulasi yang dikeluarkan Bapak Presiden, ekspor pertanian kita naik Rp158 triliun, sementara impor turun Rp34 triliun,” ujar Amran dalam acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta.
Pangkas aturan distribusi pupuk subsidi
Ekspor pertanian meningkat 33,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara impor pangan turun 9,49 persen. Capaian tersebut diperkuat dengan Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai 125 dan stok beras nasional pada level tertinggi sepanjang sejarah.
Deregulasi juga memangkas aturan distribusi pupuk subsidi yang sebelumnya tersebar dalam 145 regulasi dan memerlukan persetujuan lintas kementerian. Kini, distribusi cukup melalui persetujuan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Holding Company, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan), sehingga pupuk dapat disalurkan tepat waktu saat musim tanam.
Secara keseluruhan, paket 25 regulasi tersebut membentuk kerangka kebijakan pangan yang lebih ringkas dan terkoordinasi untuk menopang swasembada pangan multi komoditas.