ASN Lamongan Masuk Kamar Hotel Bareng Kekasih Gelap, Tiba-Tiba Digerebek Istri

Penggerebekan tersebut berlangsung dramatis. Bermula saay sang istri, M (45) menerima informasi bahwa suaminya sedang bersama perempuan lain. Untuk memastikan kabar itu, dia melakukan pengecekan. Dia membuntuti pergerakan suaminya.

oleh Ahmad AdirinDiterbitkan 18 Februari 2026, 16:27 WIB
Anggota ketika melakukan peanggerebekan di salah satu Hotel Tuban. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf Sekretariat DPRD Lamongan berinisial HP (53), digerebek istrinya saat tengah berada di dalam kamar hotel di wilayah Kabupaten Tuban. Dia kedapatan bersama seorang perempuan yang diduga sebagai kekasih gelap.

Penggerebekan tersebut berlangsung dramatis. Bermula saay sang istri, M (45) menerima informasi bahwa suaminya sedang bersama perempuan lain. Untuk memastikan kabar itu, dia melakukan pengecekan. Dia membuntuti pergerakan suaminya.

HP berangkat dari Lamongan bersama seorang perempuan berinisial K (42) menggunakan sepeda motor menuju sebuah hotel di Tuban pada malam hari.

“Pelapor memastikan kebenaran informasi tersebut dan dia melihat terlapor bersama perempuan lain,” jelas Humas Polres Tuban IPTU Siswanto,, Rabu (18/2/2026). 

Hati sang istri hancur ketika menyaksikan suaminya masuk ke kamar hotel nomor 29 bersama perempuan tersebut. Dia segera menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan. 

Saat petugas datang dan melakukan pemeriksaan di dalam kamar, keduanya didapati tanpa mengenakan pakaian lengkap.

“Tidak memakai baju, hanya memakai celana,” tegas IPTU Siswanto.

Kedua orang tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. 

“Hasil dari visum diperoleh keterangan bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan. Kemudian terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perzinaan.

Diketahui, rumah tangga pasangan tersebut kerap terjadi perselisihan akibat persoalan sepele. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut di UPPA Satreskrim Polres Tuban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya