Misteri 1.360 Ekor Ayam Hilang dari Peternakan, Pencurinya Tak Disangka

Ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun menanti sang pelaku.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 16 Februari 2026, 13:11 WIB
Polisi saat olah TKP pencurian ayam di perusahaan peternakan ayam di Kabupaten Lampung Timur (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua karyawan sebuah perusahaan peternakan ayam di Kabupaten Lampung Timur. Kedua pelaku mencuri sebanyak 1.360 ekor ayam milik perusahaan secara bertahap selama empat bulan.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Sekampung Udik/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di area PT Central Avian Pertiwi yang berlokasi di Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Perusahaan tersebut merupakan breeder parent stock yang memelihara ayam DOC (day old chick) untuk menghasilkan telur tetas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diperkirakan berlangsung sejak Oktober 2025 hingga 18 Januari 2026,” kata Stefanus, Senin (16/2/2026).

Kasus itu terungkap setelah pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas keamanan perusahaan, Hasan dan Lukman, menemukan tiga karung berisi 18 ekor ayam di area perusahaan. Temuan itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh polisi.

"Pada 23 Januari 2026, pihak perusahaan melakukan penghitungan ulang populasi ayam di kandang. Hasilnya, ditemukan kekurangan sebanyak 1.360 ekor ayam, terdiri dari 1.257 ekor ayam betina dan 103 ekor ayam jantan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 98.329.700," sebutnya.

 

2 Tersangka

Dua karyawan perusahaan peternakan ayam di Lampung Timur diringkus polisi setelah terbukti mencuri 1.360 ekor ayam (Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni Riki Febrianto (29) dan Sopyan (22), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan status mereka sebagai karyawan.

“Modus operandi pelaku masuk ke area perusahaan dengan memanjat pagar, kemudian mengambil ayam ternak dan memasukkannya ke dalam karung bekas pakan ayam untuk dibawa keluar,” ungkapnya.

 

Barang Bukti

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga karung putih bekas pakan ayam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun kurungan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya