Polisi Buru Bandar E, Pemasok Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Polisi sudah melakukan profiling bandar narkoba inisial E.

oleh Tim NewsDiterbitkan 16 Februari 2026, 06:17 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memburu bandar jaringan narkoba yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus yang melibatkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Bandar itu berinisial E.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.

Menurut dia, jaringan tersebut sedang didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat. Dia pun menegaskan komitmen Polri untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Johnny turut meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba. Dia menegaskan, narkoba bisa membahayakan generasi muda Indonesia.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya, dilansir Antara.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026). Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu cukup lama. Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polri.

Jhonny Edison Isir mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, penyalahgunaan narkoba oleh Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” kata Jhonny.

Selain menelusuri dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML. Menurut Jhonny, aspek tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Baik. Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya