Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP dan UU ITE ke MK

Para pemohon menilai pasal-pasal itu tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar kebebasan berpendapat, serta menghambat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 10 Februari 2026, 20:42 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengaku dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Refly Harun, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa.

Dalam permohonannya, Roy Suryo dkk. menguji Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

Para pemohon menilai pasal-pasal itu tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar kebebasan berpendapat, serta menghambat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Mereka mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap norma-norma yang diuji.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” ujar Refly.

 

Pertanyakan Kedudukan Hukum

Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Dalam sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim Panel mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurut Saldi, permohonan belum menguraikan secara jelas identitas pemohon serta bukti konkret kerugian konstitusional yang dialami.

“Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan, siapa pemohon ini, ketiga-tiganya. Jadi, harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam, lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas,” kata Saldi.

Saldi juga menilai permohonan belum menjelaskan hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal-pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional para pemohon.

“Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal, lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causal verband-nya,” ujarnya.

Selain itu, Saldi menyebut belum terlihat keterkaitan yang jelas antara alasan permohonan (posita) dan permintaan yang diajukan (petitum). Menurut dia, para pemohon perlu menguraikan secara rinci alasan konstitusionalitas pemaknaan yang diminta.

Sesuai hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu paling lambat diterima MK pada Senin (23/2/2026).

 

Infografis Sederet Tunjangan dan Fasilitas Pensiun Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya