Seperti MSCI, FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham Indonesia

FTSE Russell resmi menunda tinjauan indeks pasar Indonesia yang dijadwalkan Maret 2026 akibat ketidakpastian porsi free float dan adanya reformasi pasar modal.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 10 Februari 2026, 10:45 WIB
FTSE Russell menunda review indeks Indonesia periode Maret 2026 guna menghindari lonjakan transaksi di tengah pembenahan regulasi.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - FTSE Russell memutuskan menunda pelaksanaan peninjauan (review) indeks untuk pasar Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari External Advisory Committees serta adanya ketidakpastian dalam menentukan porsi free float saham emiten Indonesia di tengah rencana reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.

Melansir pengumuman resmi FTSE, Selasa (10/2/2026), penundaan tersebut juga mempertimbangkan potensi lonjakan transaksi (turnover) yang dapat terjadi akibat perubahan komposisi indeks di tengah proses pembenahan regulasi.

FTSE Russell menyatakan langkah ini sejalan dengan aturan Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks mereka, yang diterapkan ketika pelaku pasar menghadapi hambatan dalam memperdagangkan efek secara normal.

Sebagai konsekuensi langsung, FTSE Russell tidak akan menerapkan sejumlah aksi korporasi terhadap saham-saham Indonesia yang tercatat di dalam indeksnya hingga pemberitahuan lebih lanjut.

 

Aksi yang Ditangguhkan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt karena penurunan lebih dari 8%. Liputan6.com/Herman Zakharia)

Aksi yang ditangguhkan meliputi penambahan saham baru hasil IPO atau hasil review indeks, penghapusan saham akibat review, perubahan segmen kapitalisasi (large, mid, small cap), perubahan jumlah saham beredar, penyesuaian bobot investabilitas, serta rights issue yang untuk sementara diasumsikan haknya dijual.

Meski demikian, beberapa aksi korporasi tetap akan diproses seperti biasa. Di antaranya penghapusan saham dari indeks akibat aksi korporasi seperti merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting.

 

Equity Country Classification

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, aksi korporasi yang tidak menambah modal seperti stock split, konsolidasi saham, pembagian saham bonus, spin-off wajib, serta distribusi dividen reguler maupun dividen spesial tetap akan dijalankan.

FTSE Russell menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara dalam Equity Country Classification. Pengumuman klasifikasi negara berikutnya dijadwalkan tetap berlangsung pada 7 April 2026.

Sementara itu, perkembangan reformasi pasar modal Indonesia akan terus dipantau, dengan pembaruan informasi direncanakan sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya