OJK Matangkan Skema Demutualisasi BEI, Tunggu PP Terbit

OJK mengungkapkan proses demutualisasi BEI kini tengah menanti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana amanat UU P2SK.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 09 Februari 2026, 18:05 WIB
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa tahapan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti rampungnya aturan turunan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan, yang nanti di aturan pelaksanaannya di awal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Jika nantinya PP belum mengatur secara detail mengenai skema demutualisasi, Hasan menuturkan OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk dijalankan. Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan pemegang saham BEI saat ini dalam menentukan model yang dinilai paling sesuai.

Hasan mengatakan pada waktunya, sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, proses tersebut akan melibatkan keputusan serta peran para pemilik saat ini, yang kepemilikannya masih bersifat mutual dan tertutup di kalangan perantara pedagang efek serta anggota bursa, dan ia menegaskan bahwa prosesnya masih terus berjalan.

Lebih lanjut, Hasan menyebut penerbitan PP sebagai dasar proses demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan beleid tersebut, ia menjelaskan penyusunan PP dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya perlu memperoleh persetujuan dari DPR RI sebelum ditetapkan.

"Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) itu, pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. dan nanti kita sama-sama lihat hasil akhir yang menjadi PP yang akan diundangkan sesuai dengan mekanisme itu seperti apa,” pungkas Hasan.

Demutualisasi Bursa: Ini Daftar Negara yang Terapkan

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan pengalaman internasional menunjukkan bahwa demutualisasi membawa manfaat nyata dan berulang bagi penguatan pasar modal.

Ia menegaskan bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru dalam industri pasar modal global. Bahkan, sejumlah negara telah melakukannya sejak puluhan tahun lalu.

“Ini bukan konsep baru. Bursa Efek Australia melakukannya pada 1998, sementara National Stock Exchange (NSE) sudah lebih dulu pada 1992,” ujar Pandu di Indonesia Economic Summit, Rabu (4/2/2026). 

Menurut Pandu, fakta tersebut menunjukkan bahwa demutualisasi telah diterapkan lebih dari 25 tahun lalu dan bukan sesuatu yang bersifat eksperimen. Tinggal bagaimana setiap negara, termasuk Indonesia, mengambil keputusan untuk menerapkannya atau tidak.

“Banyak dari hal ini sudah dilakukan sejak lama. Ini bukan rahasia, tinggal apakah kita ingin melakukannya atau tidak,” katanya.

Saat ditanya soal efektivitas demutualisasi, Pandu menilai jawabannya sangat sederhana dan mudah dibuktikan. Siapa pun bisa melihat rekam jejaknya melalui berbagai sumber terbuka.

“Kalau ditanya apakah ini berhasil, sangat sederhana. Anda bisa meneliti sendiri, cari di internet, pakai aplikasi AI apa pun, hasilnya jelas,” ujarnya.

Ia menekankan satu kesimpulan utama dari berbagai studi kasus global, yakni bursa yang melakukan demutualisasi cenderung tumbuh lebih besar dan lebih kuat dari waktu ke waktu.

“Satu hal yang sangat nyata, perusahaan menjadi lebih besar, lebih dalam, dan lebih kuat seiring waktu setelah melakukan demutualisasi,” tegas Pandu.

Pendukung Kuat Demutualisasi Bursa Efek di Indonesia

Pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa (8/4/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 7,9% ke level 5.996,14. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karena alasan itulah, Danantara menjadi pendukung kuat demutualisasi bursa efek di Indonesia. Pandu menyebut isu ini kini menjadi topik hangat dalam pengembangan pasar modal nasional.

“Itulah sebabnya kami di Danantara menjadi pendukung kuat demutualisasi bursa efek. Topik ini sekarang menjadi sangat relevan di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasar saham merupakan sarana tercepat bagi investor, khususnya dari luar negeri, untuk mengekspresikan kepercayaan terhadap suatu negara. Likuiditas pasar saham membuat aliran investasi dapat masuk dengan lebih cepat dan transparan.

“Menurut saya, pasar saham adalah cara tercepat, terutama bagi mitra asing, untuk mengekspresikan kepercayaan dan berinvestasi di negara kita, karena ini cara paling likuid untuk menunjukkan keyakinan tersebut,” pungkas Pandu.

   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya