Ketua MA Dukung OTT KPK di PN Depok, Tegaskan Tak Ada Perlindungan Hakim Korup

Yanto mengatakan Ketua MA telah menandatangani izin penahanan hakim segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 09 Februari 2026, 14:34 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyatakan pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan korupsi di lingkungan PN Depok.

Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurut Yanto, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapat izin Ketua MA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 95, 98, dan 101. Namun, ketentuan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.

“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Terkait perkara di PN Depok, Yanto mengatakan Ketua MA telah menandatangani izin penahanan hakim segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MA dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto.

 

Tak Ada Kompromi untuk Pengadilan Kompromistis

Lebih lanjut, Yanto menegaskan pimpinan MA tidak lagi memberikan ruang toleransi terhadap praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional.

Setiap hakim maupun aparatur peradilan yang terbukti terlibat praktik korupsi akan dikenai sanksi tegas.

“Tidak ada tempat lagi bagi APH di lingkungan Mahkamah Agung yang masih melakukan transaksional, pilihannya hanya dua, dipecat dan dipenjarakan,” katanya.

Selain itu, MA akan menghentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT. Khusus terhadap hakim, MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya