Liputan6.com, Jakarta - Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan di segmen PBI-JK ramai pada pekan lalu. DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat konsultasi guna membahas perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan yang terintegrasi.
Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Advertisement
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kebijakan pemadanan dan penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat sebelumnya memicu polemik karena banyak penerima manfaat yang mendadak tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rapat konsultasi ini merupakan bentuk tanggapan langsung DPR terhadap keresahan masyarakat.
"Sebagai respon DPR RI atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan BPJS Kesehatan dalam segmen PBI atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan," kata Sufmi Dasco dalam Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Lantaran, banyak warga yang mengandalkan BPJS Kesehatan PBI merasa khawatir karena akses layanan kesehatan mereka terganggu setelah status kepesertaan dinonaktifkan.
Ia menegaskan PBI merupakan program bantuan sosial yang sangat penting bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Program ini memberikan jaminan kesehatan nasional sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya saat membutuhkan pelayanan medis.
"Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas tersebut," ujarnya.
Perlu Perbaikan
Dalam rapat tersebut, DPR meminta perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat dan selaras antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemadanan data memang menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Namun, proses tersebut harus disertai mitigasi yang matang agar tidak menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat yang masih sangat membutuhkan perlindungan kesehatan. "Oleh karenanya, perlu adanya perbaikan ekosistem, tata kelola, jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," pungkasnya.
YLKI Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan: Pasien Rentan Jadi Korban
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan mekanisme pemberian informasi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambat nya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses.
"YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan," kata Ketua YLKI Niti Emiliana, dalam keterangan YLKI, Jumat (6/2/2026).
Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa.
Selain itu, penonaktifan PBI Mengancam Kesinambungan Perawatan Pasien Rutin, PBI merupakan kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis. Apalagi kebutuh layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, Tuberkolosis, Penyakit Jantung, Darah Tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin.
"YLKI meminta pemerintah Memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan Menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data," ujarnya.
YLKI Akan Bersurat Resmi Kepada Pemerintah
YLKI juga akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses, serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria.
"YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui email konsumen@ylki.or.id dan website www.pelayananylki.or.id.
YLKI akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bahan dasar advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan perlindungan konsumen dalam pengambil kebijakan.