Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di pasar modal. Salah satunya terkait penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Advertisement
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:
A.Transaksi Material Terkait Pemakaian Dana IPO
Terkait dengan transaksi material yang dilakukan oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak sebagai berikut:
a.PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas PT Repower Asia Indonesia Tbk posisi 31 Desember 2023, yang merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam prospektus penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
"PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," ujar Ismail.
b.Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 240 juta. Sanksi itu diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Aulia Firdaus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," demikian seperti dikutip.
B.Terkait IPO REAL
Terkait dengan penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:
i.PT UOB Kay Hian Sekuritas
Perseroan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250 juta. Sanksi Administratif berupa pembekuan izin Usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001 sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK Nomor 12/POJK.01/2017) sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019 dalam waktu 10 hari kerja setelah surat sanksi ditetapkan.
"Adapun untuk kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan," kata Ismail.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut karena melanggar:
-Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner yakni Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain yang mendapat penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. Bahwa UOB Kay Hian Pte. Ltd. memiliki Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore.
Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Bahwa berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.
PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban “Tidak” pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar, di mana seharusnya UOB Kay Hian Pte Ltd memberikan jawaban “Ya” pada FPPS.
Angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Sanksi Lainnya
ii.Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 30 juta dan perintah tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Denda itu diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7.
iii.UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
"Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail.
Ismail menuturkan, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.