Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi di sejumlah sengketa lahan di kawasan wisata, termasuk di Puncak, Jawa Barat. Dugaan itu muncul setelah KPK melihat laporan tumpang tindih sertifikasi tanah.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok ihwal korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya (KD) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2026) malam.
Advertisement
“Saya yakin (ada indikasi korupsi) karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak, bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu,” kata Asep.
Asep memastikan, indikasi tersebut akan didalami oleh penyidik KPK. Dia optimis kasus rasuah yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok dapat menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus serupa lainnya.
“Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Kemudian ini juga terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, nah nanti sekaligus kita akan masuk ke sana,” tegas Asep.
Analisis KPK Alasan PT KD Bayar Fee Eksekusi Lahan
Terkait dugaan rasuah di Pengadilan Negeri Depok, Asep menilai urgensi bisnis menjadi alasan PT KD mau membayar fee percepatan pengurusan eksekusi lahan kepada ketua dan wakil ketua PN Depok. Awalnya disepakati sebesar Rp 1 miliar, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 850 juta. Lahan yang terbilang strategis, berada di tengah kawasan wisata, dipandang memiliki potensi ekonomi yang besar.
Asep menjelaskan, tanah tersebut berada di Tapos, Depok, yang dekat dengan kawasan wisata. Perusahaan sudah memiliki rencana bisnis di lokasi tersebut, dan tidak mungkin menargetkan tanah strategis seperti itu tanpa alasan bisnis.
"Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa gitu menginginkan tanah seperti itu, apalagi kan tadi ada lapangan golf-nya, ada yang lainnya kemudian di perumahan,” jelas Asep.
Dia menambahkan, perusahaan ingin tanah itu segera dieksekusi agar kepemilikannya secara hukum berpindah tangan, sehingga bisa langsung diolah.
“Misalkan dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut,” imbuhnya menandasi.
KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT terhadap sejumlah hakim di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan PT KD.
Operasi ini bermula dari informasi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada hakim PN Depok yang rencananya dilakukan pada pukul 04.00 WIB, namun hingga pagi hari transaksi tersebut belum terjadi.
KPK kemudian meningkatkan pengawasan. Pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD), yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di Cibinong. Jumlah tersebut merupakan hasil negosiasi dari kesepakatan awal senilai Rp 1 miliar.
Tak lama berselang, Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, terpantau tiba di kantor. Sejumlah pihak dari PT KD dan Pengadilan Negeri Depok pun masuk dalam radar pengawasan penyidik. Pada pukul 14.36 WIB, BUN dan AND mulai bersiap untuk pertemuan dengan pihak PN Depok, termasuk membawa uang hasil pencairan.
Pergerakan semakin intens ketika dua mobil dari pihak PT KD dan satu mobil dari PN Depok terpantau bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos. Sekitar pukul 19.00 WIB, pertemuan itu berujung pada penyerahan uang.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut diserahkan melalui Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok. Usai transaksi, tim KPK sempat melakukan pengejaran karena kehilangan jejak salah satu kendaraan. Namun, beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut berhasil ditemukan.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam. Pada pukul 20.19 WIB, KPK juga mengamankan Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere, disusul penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang pejabat pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Berliana Tri Kusuma (BER).
Mereka disangkakan pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.