Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, beredar informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen BPJS PBI yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah total, peserta BPJS PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Rizzky pada Rabu, 4 Februari 2026.
Advertisement
Dia, menegaskan, pembaruan data peserta BPJS PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan.
Kriteria Peserta BPJS PBI yang Bisa Diaktifkan Kembali
Rizzky menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria.Pertama, peserta termasuk dalam daftar BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Peserta BPJS PBI yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN," ujarnya.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
"Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS PBI
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS PBI. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi, seperti:
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap membantu kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
"Selagi masih sehat, kami imbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan BPJS PBI. Jika dinonaktifkan, segera urus pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkas Rizzky.