Respons Menkeu Purbaya Soal Ketua Komisi XI Misbakhun Masuk Bursa Bos OJK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait Ketua Komisi XI Misbakhun masuk bursa bos OJJK.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 05 Februari 2026, 09:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun masih sebagai bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun masih sebagai bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengaku saat ini fokusnya adalah membentuk panitia seleksi (pansel).

Purbaya mengaku tidak mengetahui kalau Misbakhun masuk dalam jajaran yang akan menjadi calon Ketua DK OJK. Dia memastikan saat ini proses pembentukan pansel OJK masih berjalan.

"Oh saya ebggak tau (Misbakhun masuk bursa calon Ketua DK OJK).Ini kan saya baru membentuk Pansel," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (5/2/2026).

Dia menjelaskan tengah meminta Bank Indonesia (BI) mengirimkan orang ke pansel. Kemudian, Bendahara Negara ini pun akan memasukkan sejumlah tokoh ke pansel tersebut.

"Baru minta BI untuk mengirim orangnya ke Pansel, dan nanti kita akan panggil beberapa tokoh masyarakat yang canggih ya yntuk ikut di Pansel itu," ucapnya.

Purbaya sedang membentuk Pansel OJK menyusul mundurnya sejumlah pejabat lembaga tersebut. Saat ini, Friderica Widyasari Dewi disapuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.

Respons Misbakhun

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun buka suara soal dirinya masuk bursa pencalonan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengaku enggan berandai-andai menempati posisi tersebut.

Posisi Ketua Dewan Komisioner OJK saat ini kosong secara definitif pasca mundurnya Mahendra Siregar. Meski begitu, Misbakhun mengaku belum mengetahui kalau dirinya dikabarkan bakal ikut bersaing dalam pencalonan bos OJK tersebut.

"Saya belum tahu. Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI," ungkap Misbakhun, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Tak Ingin Berandai-Andai

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Komisi XI DPR bakal menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mulai Jumat, 23 Januari 2026. Keputusan final terkait calon terpilih rencananya bakal diumumkan pada Senin, 26 Januari 2026.

Dia menegaskan lagi kalau saat ini mandat dari Partai Golkar adalah untuk menjadi Ketua Komisi XI DPR. Misbakhun juga enggan bicara banyak ketika ditanya kemungkinannya menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK.

"Tugas dari partai saya, Ketua Umum saya menugaskan saya Ketua Komisi XI. Saya tidak berandai-andai," tegasnya.

Informasi, sejumlah pejabat OJK mengundurkan diri di tengah gejolak pasar modal pekan lalu. Diantaranya ada Mahendra Siregar dari Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara dari Wakil Ketua DK OJK, hingga Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK).

Saat ini, Friderica Widyasari Dewi didapuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.

 

Menkeu Purbaya Bentuk Pansel OJK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia sudah mengirim surat ke Bank Indonesia (BI) dan sejumlah pihak lain untuk mengirim perwakilan senagai anggota pansel.

"Ini kita sedang berkirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk kirim perwakilan sebagai anggota pansel. Untuk yang private dari masyarakat kita akan kontak satu-satu untuk menjadi anggota pansel,” ungkapnya dalam Indonesia Economic Summit 2026, Selasa (3/2/2026).

Ia mengaku, ingin segera melaksanakan pemilihan pimpinan baru untuk OJK. Sayangnya, pergerakannya sendiri terbentur oleh perundang-undangan yang memiliki aturan waktu.

"Saya maunya cepat-cepat. Terutamanya ada undang-undang, yang enggak bisa (cepat-cepat), harus menunggu sekian-sekian (waktu),” ucapnya.

Ia tidak menampik, bahwa kini pemilihannya terbilang terlambat karena mengikuti undang-undang sekarang. “Harusnya, sebenarnya sekarang, udah telat. Paling telat. Kalau kita ikutin undang-undang yang ada sekarang,” jelasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya