Kubu Bahar bin Smith Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan

Bahar bin Smith buka suara usai polisi menetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 02 Februari 2026, 18:58 WIB
Bahar bin Smith. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith berdalih tidak melakukan kekerasan. Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankota, Bahar dinilai mencoba melerai atau memisahkan. Hal ini merespons Polres Metro Tangerang terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan.

"Enggak ada perannya, Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," ungkap Ichwan Tuankota di Tangerang, Selasa (2/2/2026).

Kubu Bahar berdalih mengaku baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dari Polres Metro Tangerang pada Minggu (1/2/2026) malam.

"Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam," terangnya.

Dia mengaku, surat panggilan tersebut diantar langsung oleh empat polisi dari Polres Metro Tangerang, ke tempatnya Bahar. Setelah itu, dia baru mendapatkan info soal pemanggilan dan langsung melakukan pendampingan.

Ichwan juga menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut sudah lama, yakni pada September 2025. Saat itu, pihak Habib Bahar menduga, peristiwa bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi ternyata dia malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya