Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

OJK menunjuk Pejabat Pengganti Dewan Komisioner untuk menjamin stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 31 Januari 2026, 18:25 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan. Hal itu dilakukan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penunjukan ini diambil untuk menjamin fungsi pengawasan, pengaturan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap optimal di tengah perubahan struktur pimpinan.

"OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

 

Penunjukan Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

Selain itu, OJK juga memberi penghargaan kepada para Duta Literasi Keuangan Media Massa dan Artikel Jurnalis Media Massa. Tampak dalam foto, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, saat memberikan sambutan pada OJK Apresiasi Media Massa, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

OJK menyebut penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK juga menegaskan akan mempertajam kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika sektor keuangan, sekaligus memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan setelah Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara menyampaikan pengunduran diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tanggung Jawab Moral

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Dok. OJK)

Mahendra Siregar menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya