Liputan6.com, Jakarta - Otoritas pasar modal Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), menegaskan bahwa tokenisasi saham atau obligasi di atas teknologi blockchain tidak mengubah status hukumnya. Instrumen keuangan yang ditokenisasi tetap tunduk pada aturan sekuritas federal, terlepas dari teknologi yang digunakan.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu waktu setempat, dikutip dari Coinmarketcap, Jumat (30/1/2026), SEC menyebut bahwa menempatkan saham atau obligasi ke dalam bentuk aset kripto tidak membuatnya keluar dari kategori sekuritas. Artinya, seluruh ketentuan terkait penawaran, perdagangan, dan pelaporan tetap berlaku.
Advertisement
Panduan tersebut disampaikan secara bersama oleh staf dari Divisi Keuangan Korporasi, Divisi Manajemen Investasi, serta Divisi Perdagangan dan Pasar SEC. Tujuannya untuk memperjelas ekspektasi kepatuhan, seiring tokenisasi mulai melampaui tahap uji coba dan pilot project.
SEC mendefinisikan sekuritas yang ditokenisasi sebagai instrumen yang sejak awal telah masuk kategori sekuritas secara hukum, namun disajikan dalam bentuk aset kripto, dengan pencatatan kepemilikan yang dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui jaringan kripto.
Regulator membagi praktik tokenisasi ke dalam dua model utama, yakni tokenisasi yang dilakukan langsung oleh penerbit efek dan tokenisasi oleh pihak ketiga. Pada model yang dipimpin penerbit, transfer aset di blockchain tetap terhubung dengan catatan resmi pemegang saham, tanpa mengubah kewajiban hukum yang ada.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Risiko Tambahan
Sementara itu, tokenisasi oleh pihak ketiga dinilai lebih kompleks dan berisiko. Dalam skema ini, perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penerbit asli menciptakan aset kripto yang dikaitkan dengan saham atau obligasi milik pihak lain.
Staf SEC menilai praktik tersebut dapat membuat pemegang token terpapar risiko tambahan, termasuk risiko kesehatan keuangan pihak ketiga, seperti kebangkrutan. Risiko ini tidak akan dihadapi oleh pemegang langsung sekuritas yang mendasarinya.
SEC mengidentifikasi dua pendekatan umum dalam tokenisasi pihak ketiga. Pertama, tokenisasi kustodian, di mana sekuritas asli disimpan oleh kustodian dan token hanya merepresentasikan kepemilikan tidak langsung. Kedua, tokenisasi sintetis, yakni token yang mewakili instrumen milik pihak ketiga sendiri, seperti produk derivatif yang mengikuti pergerakan harga sekuritas tertentu.
Panduan ini muncul di tengah meningkatnya minat institusi keuangan besar terhadap tokenisasi. Namun, SEC menegaskan pernyataan tersebut bukan bentuk persetujuan terhadap struktur tertentu, melainkan peta kepatuhan. Pelaku industri pun didorong untuk berkomunikasi langsung dengan regulator sebelum meluncurkan produk tokenisasi.