Penetapan Gaji Hakim Ad Hoc Masuk Tahap Akhir, Tinggal Diteken Prabowo

Seluruh penghitungan besaran gaji telah rampung dan proses administrasi sudah finalisasi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 Januari 2026, 19:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto di Inggris, di Lancaster House, London (Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, penetapan gaji hakim ad hoc saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh penghitungan besaran gaji telah rampung dan proses administrasi sudah finalisasi.

“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," kata Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Dia mengungkapkan, proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji. Pada pekan lalu, pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk finalisasi kebijakan itu.

Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan segera berlaku setelah ditandatangani Prabowo. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan keterangan tambahan.

Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Sebelumnya, Prabowo tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden.

Dilansir Antara, Prasetyo mengatakan perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, meskipun belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.

Kebijakan tersebut sekaligus merespons keluhan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) terkait stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR.

FSHA mencatat kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya