Anggota DPR dari PDIP Ini Kritik Kapolres Sleman yang Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Minaya

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengkritisi keras penanganan kasus Hogi Minaya oleh Polres dan Kejaksaan Sleman yang dinilai salah menerapkan pasal.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 28 Januari 2026, 16:53 WIB
Anggota Komisi III DPR Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar Youtube).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Safaruddin mengkritisi keputusan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang disebut salah menerapkan pasal terkait kasus Hogi Minaya.

Dia pun menegaskan, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.

"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ungkap Safaruddin.

Safaruddin juga mempertanyakan pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal ia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.

"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang. Memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.

"Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," kata Safaruddin.

DPR Semprot Kapolres Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya: Publik Marah, Kami juga Marah Pak

 Komisi III DPR memanggil Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk meminta penjelasan terkait kasus Hogi Minaya. Hogi menjadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya yang tewas akibat menabrak tembok pembatas jalan di Jembatan Jati, Sleman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kasus itu sangat memprihatinkan. Padahal, menurut dia, tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum sangat tinggi.

"Kita hari ini benar-benar dalam situasi memprihatinkan. Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2026).

Habiburokhman menilai, penanganan kasus tersebut dikritik keras publik. Dia menyebut praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat menimbulkan kemarahan masyarakat.

"Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak. Kami juga marah," tegasnya.

Reputasi DPR Ikut Buruk

Menurut Habiburokhman, Komisi III sebagai mitra kepolisian dan kejaksaan ikut terdampak secara reputasi akibat praktik penegakan hukum yang dinilai tidak adil. Ia menegaskan kredibilitas lembaga legislatif ikut dipertaruhkan dalam upaya menjaga kepercayaan publik.

"Sulit sekali situasinya. Kita ini mitra. Mitra bagus kami ikut bagus, mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Politikus Gerindra itu mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menyampaikan pernyataan normatif dan lebih mengedepankan pendekatan substantif yang berpijak pada hati nurani.

“Saya ingatkan, enggak usah lagi ngomong normatif. Kami ngomong yang substantif dan kedepankan hati nurani,” ujarnya.

Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran kejaksaan untuk mencari solusi, yakni restorative justice. Namun, ia menyesalkan adanya tuntutan tertentu yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Saya pagi tadi berkomunikasi dengan Pak Jampidsus, saya bilang solusinya Restorative Justice. Tapi ada tuntutan semacam uang kerahiman. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya,” katanya.

“Di KUHP baru Pasal 53 jelas, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya