Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk periode 2026-2030 pada hari ini Rabu (28/1/2026). Setelah melalui uji kelayakan, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan 8 nama Anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan untuk periode 2026-2030.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2026-2030 Sripeni Inten Cahyani mengaku telah siap untuk mendukung asta cita Prabowo. Khususnya untuk mewujudkan swasembada energi.
Advertisement
“Kami APK DEN 2026-2030 siap mendukung asta cita bapak presiden khususnya swasembada energi melalui pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang energi lintas sektor,” kata mantan pejabat PLN itu kepada Liputan6.com, Rabu (28/1/2026).
“Semoga capaian target,” lanjutnya.
Berikut nama 8 Anggota DEN:
- Johni Jonatan Numberi dari unsur Akademisi
- Mohammad Fadhil Hasan dari unsur Akademisi
- Satya Widya Yudha dari unsur Industri
- Sripeni Inten Cahyani dari unsur Industri
- Unggul Priyanto dari unsur Teknologi
- Saleh Abdurrahman dari unsur Lingkungan Hidup
- Muhammad Kholid Syeirazi dari unsur Konsumen
- Surono dari unsur Konsumen.
Mengenai Dewan Energi nasional
Sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :
- Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.