Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, terdapat tiga peristiwa penerbangan menonjol sepanjang 2025 yang menjadi perhatian. Selain itu, investigasi juga dilakukan terhadap 19 kecelakaan dan kejadian serius.
Pelaksana Tugas (Plt.) Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Henry Poerborianto menjelaskan, dari 19 investigasi yang dilakukan, sembilan di antaranya merupakan kecelakaan penerbangan, sementara 10 lainnya masuk kategori kejadian serius.
Advertisement
"Tiga kejadian yang menonjol meliputi kecelakaan helikopter Airbus H145 di Kalimantan Tengah, helikopter AS350B3 di Papua Tengah, serta kegagalan mesin pesawat GA 8 Airvan di Karawang," ujar dia saat konferensi pers, di KNKT, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, dari hasil investigasi ditemukan runway excursion, menjadi isu dalam sejumlah peristiwa. Selanjutnya, isu lain yang turut mendominasi investigasi adalah abnormal runway contact, turbulence encounter, controlled flight into terrain, serta kejadian yang berkaitan dengan bahan bakar dan layanan navigasi udara.
"Jenis kejadian yang paling banyak kami tangani adalah runway excursion, kemudian disusul kegagalan sistem atau komponen mesin,” ujar Henry.
Pada tahun yang sama, Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT juga berhasil menyelesaikan enam laporan akhir investigasi. Selain itu, terdapat tiga konsep laporan akhir yang masih berada dalam tahap konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari hasil investigasi tersebut, KNKT mengeluarkan 16 rekomendasi keselamatan yang sebagian besar ditujukan kepada operator pesawat udara serta otoritas penerbangan. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem dan prosedur keselamatan penerbangan.
Henry mengungkapkan, KNKT masih menemukan sejumlah isu keselamatan penting di sektor penerbangan. Isu tersebut antara lain permasalahan pengelolaan kelelahan pilot, belum optimalnya pemantauan keselamatan berbasis pemanfaatan data penerbangan, serta efektivitas penerapan prosedur operasi yang masih perlu ditingkatkan.
"Selain itu, pengawasan terhadap risiko keselamatan penerbangan di daerah juga menjadi perhatian, seperti masih belum optimalnya pengaturan dan pengawasan larangan menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah penerbangan,” ujar dia.
Kecelakaan Kereta Api
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sepanjang 2025 terjadi empat kecelakaan kereta api di Indonesia. Seluruh kejadian tersebut masuk dalam kategori anjlokan dan tidak menimbulkan korban meninggal maupun luka-luka.
Investigator Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, Hertriadi Ismawan, menjelaskan bahwa empat kecelakaan kereta api pada 2025 menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan sistem keselamatan perkeretaapian nasional.
“Sepanjang tahun 2025, kami mencatat empat kecelakaan kereta api dan seluruhnya merupakan anjlokan, tanpa adanya korban jiwa maupun korban luka,” ujar Hertriadi saat konferensi pers, di KNKT, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2025, KNKT telah melakukan investigasi terhadap total 58 kecelakaan perkeretaapian. Dari jumlah tersebut, Subkomite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian terus berupaya menyelesaikan laporan dan rekomendasi keselamatan sebagai dasar perbaikan sistem transportasi kereta api.
Isu Utama
Pada 2025, Subkomite Perkeretaapian KNKT juga berhasil menyelesaikan dua laporan akhir investigasi. Laporan tersebut mencakup investigasi anjlokan KA 3028 di Emplasemen Stasiun Penanggiran Divre III Palembang serta kejadian KA 854A yang menabrak semboyan batas berhenti di Emplasemen Stasiun Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi keselamatan periode 2015–2025, KNKT mencatat sebanyak 253 rekomendasi telah berstatus closed dari total 283 rekomendasi yang dikeluarkan. Meski demikian, Hertriadi menegaskan, masih terdapat sejumlah isu keselamatan yang perlu mendapat perhatian serius.
"Beberapa isu utama yang terus kami soroti antara lain backlog perawatan prasarana, pengawasan pemeliharaan sarana dan prasarana yang belum optimal, serta masih rendahnya pemahaman mengenai konsep RAMS dalam penyelenggaraan perkeretaapian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat single accountable yang secara khusus bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan di perlintasan sebidang.