Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang semakin luas semakin membawa implikasi serius terhadap pelindungan data pribadi. Dalam konteks tersebut, berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadikan privasi sebagai acuan penting dalam penggunaan dan pengembangan AI, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari kepatuhan hukum dan pertimbangan etika.
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi. Namun, kehadiran regulasi tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya terkait bagaimana inovasi AI dapat terus berjalan di saat yang sama tetap patuh terhadap ketentuan hukum. Selain itu, isu implementasi turut menyoroti kebutuhan akan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.
Advertisement
Konsultan Privasimu, Aditya Wahyu, menilai tantangan utama dalam pemanfaatan AI saat ini tidak terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada bagaimana inovasi tersebut diterapkan secara bertanggung jawab dan tetap selaras dengan ketentuan pelindungan data pribadi.
“Terdapatnya regulasi seperti UU PDP menimbulkan tantangan baru dalam penggunaan dan pengembangan AI, khususnya terkait bagaimana inovasi dapat berjalan seiring dengan kewajiban untuk patuh terhadap aturan,” ujar Aditya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa selain persoalan regulasi dan inovasi, pemanfaatan AI juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika. Dengan kemampuannya yang menyerupai kecerdasan manusia, AI kini banyak diandalkan dalam berbagai aktivitas, mulai dari pencarian informasi hingga pembuatan dan pengeditan konten visual.
Senada dengan itu, Associate Professor Awaludin Marwan, menekankan bahwa tingginya penggunaan AI menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari para pengembang teknologi. Menurutnya, pengembangan sistem AI perlu memastikan bahwa teknologi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan pada tahap penggunaan dan tidak melanggar hak orang lain, termasuk hak atas privasi.
Menurut Awaludin, irisan antara tuntutan inovasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan ekspektasi etika menjadi tantangan mendasar dalam pengembangan AI ke depan. Apakah ketiganya akan saling menghambat atau justru dapat berjalan beriringan dan saling mendukung merupakan isu yang perlu dibahas secara terbuka melalui dialog lintas sektor.
Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen
Sebelumnya, pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kondisi ini meningkatkan risiko penipuan digital, praktik layanan yang tidak transparan, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi menjelaskan, penguatan literasi konsumen dan kebijakan perlindungan yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak di tengah transformasi digital yang cepat.
Sepanjang 2025, BPKN secara konsisten memperluas jangkauan edukasi publik dengan memadukan sosialisasi langsung di berbagai daerah, penguatan kanal digital, serta dialog interaktif melalui media elektronik.
"Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen di era digital," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Disampaikan Heru, BPKN telah melaksanakan 12 kegiatan edukasi perlindungan konsumen di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut menggandeng pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas dampak literasi kepada masyarakat.
Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital
Heru menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut melibatkan berbagai mitra, antara lain DPRD Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Belitung, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo, Universitas Singaperbangsa Karawang, IPB University, hingga sejumlah perguruan tinggi dan instansi daerah lainnya.
“Berbagai isu strategis diangkat dalam kegiatan tersebut, meliputi perlindungan konsumen di era ekonomi digital, keamanan pangan, potensi dan risiko e-commerce, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penguatan peran konsumen agar menjadi cerdas, kritis, dan berdaya,” kata Heru.
Ia menambahkan, peserta yang berasal dari asosiasi, UMKM, pelaku usaha, dan mahasiswa diharapkan menjadi agen literasi yang dapat menyebarluaskan pemahaman perlindungan konsumen di lingkungan masing-masing.
Selain edukasi tatap muka, BPKN juga memperkuat literasi publik melalui podcast perlindungan konsumen di kanal YouTube resmi. Sepanjang 2025, delapan episode diproduksi dengan mengangkat isu-isu aktual seperti kosmetik ilegal, pangan fortifikasi, BBM, mafia tanah, hingga penipuan digital.