WNI Didenda Rp2 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan di Malaysia

Berikut kronologi proses hukum yang dijalani sang WNI di Malaysia.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 24 Januari 2026, 18:51 WIB
Ilustrasi Malaysia (AFP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dua warga negara asing menjadi individu pertama di Malaysia yang didakwa di Pengadilan Sesi atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat umum. Mereka adalah warga negara Bangladesh bernama Sultan Md (28) dan warga negara Indonesia, Anita Lukman (49).

Keduanya dihadirkan ke pengadilan pada pagi hari Kamis (23/1/2026).

Anita Lukman, yang bekerja serabutan, mengaku bersalah atas perbuatannya membuang puntung rokok dan botol minuman ke trotoar, alih-alih ke tempat sampah yang telah disediakan untuk limbah padat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ibrahim Sultan, Stulant Laut, Johor Bahru, sekitar pukul 00.41 dini hari pada 1 Januari.

Dalam persidangan, Anita yang tidak didampingi penasihat hukum memohon keringanan hukuman. Ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan ibu tunggal yang harus menghidupi dua anak yang masih bersekolah, masing-masing berusia delapan dan 15 tahun.

"Saya hanya membantu teman dengan pekerjaan serabutan dan anak-anak saya berisiko tidak bisa bersekolah jika saya tidak mengirim cukup uang ke rumah," ujarnya sambil meneteskan air mata seperti dikutip dari laporan The Straits Times.

Jaksa penuntut dari Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam Siti Adora Rahtiman meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang sesuai sebagai pelajaran bagi terdakwa dan juga masyarakat umum agar tidak membuang sampah sembarangan di tempat publik.

Hakim Pengadilan Sesi Nor Aziati Jaafar memerintahkan Anita untuk membayar denda sebesar RM500 atau sekitar Rp2 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Anita akan dikenai hukuman penjara selama 15 hari. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kerja sosial selama enam jam.

Pengadilan memerintahkan agar pelaksanaan kerja sosial tersebut diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak putusan dijatuhkan, dengan durasi maksimal dua jam per hari. Apabila Anita gagal melaksanakan perintah kerja sosial tersebut, ia dapat dikenai denda tambahan sebesar RM2.000 hingga RM10.000.

 

UU Baru Berlaku Per 1 Januari

Dalam perkara terpisah, Sultan Md, yang bekerja sebagai buruh pabrik, juga didakwa atas pelanggaran serupa yang dilakukannya di lokasi yang sama sekitar pukul 01.27 dini hari pada 1 Januari.

Namun demikian, Sultan mengajukan permohonan agar disediakan penerjemah bahasa Bangladesh karena ia tidak sepenuhnya memahami dakwaan yang dibacakan kepadanya. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan tanggal 28 Januari sebagai jadwal sidang berikutnya dengan kehadiran penerjemah bahasa Bangladesh.

Kasus ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672) yang mulai diterapkan secara nasional di Malaysia sejak 1 Januari.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga RM2.000. Selain itu, pengadilan juga berwenang menjatuhkan hukuman kerja sosial hingga enam bulan, dengan total jam kerja tidak melebihi 12 jam.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya