Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menggugat raksasa perbankan JPMorgan Chase & Co beserta CEO-nya, Jamie Dimon, atas penutupan rekening bank milik Trump dan sejumlah entitas bisnis yang terafiliasi dengannya. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negara bagian Florida di Miami-Dade County dan menuntut ganti rugi perdata sedikitnya USD 5 miliar atau sekitar Rp 84 triliun (estimasi kurs Rp 16.810 per dolar AS).
Langkah hukum ini kembali membuka perdebatan besar di sektor bisnis dan keuangan Amerika Serikat terkait netralitas lembaga keuangan, khususnya dalam menghadapi tekanan politik dan regulasi pasca-kerusuhan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.
Advertisement
Dilansir dari CNBC, Jumat (23/1/2026), Trump menilai penutupan rekening yang dilakukan JPMorgan pada awal 2021 bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan tindakan bermuatan politik yang merugikan dirinya dan kelompok usaha Trump Organization.
Dalam pernyataannya kepada wartawan saat berada di Swiss, Trump menyebut Jamie Dimon telah bertindak melampaui kewenangannya. Ia mengklaim dana dalam rekeningnya “dikuras” secara sepihak tanpa alasan yang sah. Trump menegaskan bahwa sebagai nasabah selama puluhan tahun, dirinya berhak mendapatkan perlakuan adil dan transparan dari bank.
“Dia telah menguras rekening bank saya,” kata Trump kepada wartawan di Swiss, ketika ditanya tentang Dimon pada hari Rabu, beberapa jam setelah gugatannya diajukan di pengadilan negara bagian Florida di Miami-Dade County.
“Dia seharusnya tidak menarik tabungannya dari bank,” kata Trump. “Itu sangat salah.”.
“Jamie Dimon tidak diperbolehkan melakukan apa yang dia lakukan.”
Gugatan ini juga menyoroti kekhawatiran yang lebih luas di dunia bisnis, yakni potensi “weaponization of banking” atau penggunaan layanan perbankan sebagai alat tekanan terhadap individu atau entitas dengan pandangan politik tertentu. Isu tersebut dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor, terutama di tengah meningkatnya polarisasi politik di Amerika Serikat.
Kronologi
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa JPMorgan menutup rekening Trump dan entitas terkait tak lama setelah kerusuhan yang melibatkan pendukung Trump di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021. Penutupan tersebut juga bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Trump usai kekalahannya dari Joe Biden dalam pemilihan presiden.
Trump dan para penggugat lainnya mengklaim tidak pernah diberi penjelasan rinci terkait alasan penutupan rekening tersebut. Mereka meyakini keputusan sepihak itu didorong oleh tekanan sosial dan politik, bukan oleh pertimbangan risiko bisnis yang objektif.
Tuduhan Diskriminasi Politik dan Daftar Hitam
Gugatan tersebut secara tegas menuduh JPMorgan melakukan diskriminasi politik, dengan alasan bank ingin menjauhkan diri dari Trump dan pandangan politik konservatifnya.
Bahkan, Trump menuding JPMorgan telah memasukkan namanya dan entitas bisnis terkait ke dalam sebuah “daftar hitam” yang dapat diakses oleh lembaga keuangan lain.
Daftar tersebut, menurut gugatan, berisi individu dan perusahaan yang dianggap memiliki riwayat pelanggaran aturan perbankan. Namun, Trump menegaskan bahwa dirinya dan seluruh entitas bisnisnya selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Gugatan itu juga menuding tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik dan merugikan reputasi bisnis Trump di sektor keuangan.
JPMorgan Bantah Tuduhan, Sebut Faktor Regulasi
Menanggapi gugatan tersebut, JPMorgan Chase membantah keras tuduhan bermotif politik. Dalam pernyataan resmi kepada CNBC, juru bicara JPMorgan, Patricia Wexler, menegaskan bahwa penutupan rekening dilakukan semata-mata karena risiko hukum dan regulasi, bukan karena afiliasi politik atau keyakinan pribadi Trump.
"Kami memang menutup rekening karena hal itu menimbulkan risiko hukum atau peraturan bagi perusahaan. Kami menyesal harus melakukannya, tetapi seringkali aturan dan harapan regulator memaksa kami untuk melakukannya,” kata Wexler.
Menurut JPMorgan, aturan dan ekspektasi regulator federal sering kali memaksa bank mengambil keputusan sulit, termasuk menghentikan hubungan dengan nasabah tertentu. Meski menyesalkan langkah tersebut, bank menilai kebijakan itu diperlukan demi kepatuhan hukum.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama di sektor bisnis dan perbankan global, karena berpotensi menciptakan preseden baru terkait hubungan antara politik, regulasi, dan layanan keuangan di AS.