Upaya Pemprov PBD Jaga Terumbu Karang di Raja Ampat: Wajibkan Penggunaan Mooring, Jangkar Dilarang

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) meluncurkan kebijakan wajib penggunaan tambat labuh (mooring) dan pembayaran retribusi di perairan Raja Ampat guna menekan risiko kerusakan terumbu karang.

oleh Nikmah Laily HawaDiterbitkan 22 Januari 2026, 16:00 WIB
Sejumlah perahu bersandar di sekitar Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (22/11/2019). Keindahan dan panorama alam masih menjadi daya tarik utama wisatawan baik lokal maupun mancanegara berkunjung ke kawasan Raja Ampat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) memasang tambat labuh atau mooring kapal wisata tahap kedua di perairan Raja Ampat, guna menekan risiko kerusakan terumbu karang akibat meningkatnya aktivitas wisata bahari.

Selain itu, langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur untuk mewajibkan penggunaan mooring serta larangan menggunakan labuh jangkar di area ekosistem sensitif.

Upaya ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem laut.

Sebanyak enam unit mooring dipasang di perairan Kepulauan Fam sebagai pemasangan tahap kedua, melanjutkan pemasangan tahap pertama pada 2024 di perairan Friwen.

Mooring dirancang untuk menggantikan praktik penambatan kapal menggunakan jangkar yang berisiko merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.

Gubernur PBD Elisa Kambu mengatakan, seluruh aktivitas kapal di perairan Raja Ampat  wajib menggunakan moring dan membayar biaya retribusi yang ditujukan kepada operator kapal wisata dan liveaboard.

“Melalui penguatan Raja Ampat Mooring System (RAMS) dan penerbitan surat edaran ini, kami menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat wajib menggunakan tambat labuh atau mooring resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan," ujar Elisa, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Konservasi Indonesia www.konservasi-id.org, Kamis (22/1/2026).

"Pada saat yang sama, kami juga melarang aktivitas labuh jangkar di seluruh area Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat," tambahnya.

Menurutnya, Raja Ampat merupakan kawasan strategis bagi keanekaragaman hayati dunia. Sehingga, pengelolaannya harus dilakukan secara terukur dan konsisten agar keotentikannya tetap terjaga.

Pengawasan dan Penegakan Hukum di Lapangan

Hamparan lautan biru nan jernih di Pulau Wayag Raja Ampat, Papua Barat. Pulau ini menjadi salah satu ikon Raja Ampat dan tempat favorit para turis untuk berfoto-foto. (Liputan6.com/Zulfi Suhendra)

Kata Elisa, kebijakan ini disertai dengan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan melalui pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berlaku bagi semua pihak.

“Pengawasan dilakukan oleh BLUD UPTD bersama aparat terkait dan masyarakat adat, sementara penerimaan retribusi dikelola secara resmi untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi. Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di perairan Raja Ampat sejak ditetapkan,” terang Elisa.

Pada penetapan mooring tahap satu, implementasi kebijakan ini sudah menunjukkan dampak yang positif. Mooring telah dilakukan sebanyak 250 kali tambat selama tahun 2024.

Kepala BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Syafri Tuharea menjelaskan, bahwa penerapan RAMS tahap satu telah memberikan kontribusi nyata. 

“Sejak mooring tahap pertama dipasang pada 2024, tercatat telah digunakan sebanyak 250 kali tambat oleh kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Raja Ampat. Dengan user fee atau retribusi mooring yang telah resmi diberlakukan, nantinya akan sangat mendukung pengembangan upaya konservasi di kawasan ini,” ujar Syafri.

Perancangan kebijakan ini, kata Syafri, telah melibatkan masyarakat dan penggunaan rencana bisnis untuk ekowisata berkelanjutan. 

“Pelaksanaannya melibatkan masyarakat sejak tahap pra pemasangan hingga pengawasan, serta dilengkapi dengan rencana bisnis agar pengelolaan tambat labuh kapal wisata berjalan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Penguatan Tata Kelola Wisata dan Ekosistem Laut

Bupati Raja Ampat Orideko I Burdam menjelaskan, perencanaan pengembangan pariwisata di Raja Ampat sejak awal sudah diarahkan agar tetap sejalan dengan lingkungan dan budaya setempat. 

“Perlindungan lingkungan menjadi fondasi utama perencanaan pariwisata jangka panjang, agar manfaat ekonomi tetap sejalan dengan pelestarian alam dan budaya masyarakat,” ujar Orideko.

Penguatan tata kelola wisata melalui RAMS ini juga mendapat dukungan dari Konservasi Indonesia sebagai mitra pengelolaan kawasan. 

Senior Vice President and Executive Chair Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany mengatakan, pemasangan mooring tahap kedua ini sebagai bagian dari pembangunan sistem pengelolaan wisata di kawasan konservasi.

“Pemasangan mooring ini bukan proyek satu kali, tetapi bagian dari pembangunan sistem pengelolaan tambat labuh kapal wisata yang terintegrasi. Konservasi Indonesia (KI) bekerja bersama pemerintah daerah dan para mitra untuk memastikan RAMS berjalan efektif dalam mengendalikan tekanan aktivitas wisata terhadap terumbu karang,” ungkap Meizani.

Menurutnya, kebijakan ini juga berpengaruh terhadap keberlangsungan spesies laut yang bergantung pada ekosistem terumbu karang, salah satunya hiu zebra. 

Pemulihan Hiu Zebra sebagai Bagian dari Penerapan RAMS

Sejak 2022, KI bersama puluhan lembaga nasional dan internasional tergabung dalam StAR Project (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) untuk mendukung pemulihan populasi hiu zebra di Raja Ampat.

“Pemulihan populasi hiu zebra membutuhkan waktu panjang dan tidak bisa mengandalkan perlindungan kawasan saja. Melalui StAR Project, kami mendukung pemulihan spesies ini melalui penetasan telur, pelepasliaran anakan, dan penguatan perlindungan habitatnya,” jelas Meizani.

Dalam catatan global, hiu zebra termasuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status terancam punah. 

Hingga Desember 2025, dua fasilitas penetasan hiu zebra di Raja Ampat telah menerima 164 telur dan melepasliarkan 51 anakan ke perairan Raja Ampat sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang.

Oleh karena itu, keberhasilan pemulihan spesies laut sangat bergantung pada kondisi ekosistemnya. 

“Pengelolaan terumbu karang yang baik melalui kebijakan kawasan konservasi dan pengendalian aktivitas wisata menjadi faktor penting, karena habitat yang sehat akan menentukan keberlangsungan hidup hiu zebra dan spesies laut lain yang menjadikan Raja Ampat sebagai ruang hidupnya,” pungkasnya.

Infografis Daya Pikat Wisata Raja Ampat. (Liputan6.com/Abdillah/Gotri)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya