Bagus Panuntun Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun menyusul penetapan dan penahanan Wali Kota Maidi oleh KPK.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 21 Januari 2026, 12:07 WIB
Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Foto: Instagram @masbaguspanuntun).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan siaran pers KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.

"Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri," kata dia seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Khofifah juga menegaskan, Plt Wali Kota Madiun diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Khofifah memberikan pesan untuk Bagus Panuntun dapat menjalankan jabatan barunya.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," kata dia.

Adapun, dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Wali Kota Madiun Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Dirinya diduga menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan memakai modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, saat merilis kasus, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.

"Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

 

Dua Klaster

Lebih lanjut Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi, yaitu klaster pemerasan bersama Rochim Ruhdiyanto dan klaster gratifikasi bersama Thariq. 

Dari tangan wali Kota Madiun, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah. 

Dana CSR, kata Asep, seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup kepada masyarakat serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, oleh karena itu dana CSR seharusnya juga memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.

"Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik," katanya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya