Menhub Buka Suara Soal Perpres Ojol, Kapan Terbit?

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menuturkan, pembahasan rancangan Perpres Ojol tidak hanya melibatkan satu kementerian.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 20 Januari 2026, 20:46 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal penyusunan Peraturan Presiden (Pepres) mengenai ojek online (ojol) (Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol). Namun, prosesnya disebut masih dibahas oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Kendati masih dibahas tersebut, Dudy belum bicara banyak mengenai perkembangannya. Dia melempar kewenangannya ke Mensesneg.

"Perpres Ojol ini sekarang ini sedang dibahas di Sekretariat Negara. Jadi, nanti mungkin dari Sekretaris Negara yang akan melakukan update," ungkap Dudy, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dia mengatakan, pembahasan rancangan Perpres Ojol tidak hanya melibatkan satu kementerian atau lembaga saja, melainkan ada banyak pihak yang dilibatkan. Dudy sebut, koordinator pembahasannya di tangan Mensesneg Prasetyo Hadi

Soal substansi aturannya, Dudy mengamini bakal ada ketentuan soal bagi hasil dengan mitra pengemudi ojol. "Ya, tentunya ngatur ojol, ya. Tapi nanti nunggu keluar dulu. Ini masih dalam pembahasan, ya. Mungkin salah satunya itu (bagi hasil) barangkali, belum-belum bisa disampaikan," ujar dia.

Masih Dibahas

Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Tujuannya, melindungi hak para mitra pengemudi, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikator. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, regulasi ini ditargetkan dapat segera diterbitkan agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring. 

"Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga di satu sisi bagaimana perusahaan, dalam hal ini aplikator, juga bisa berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Terbit Tahun Ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Pos Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Menurut dia, pemerintah berharap seluruh kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan. Karena itu, proses penyusunan Perpres ojol terus dilakukan dengan mencari titik temu terbaik antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.

"Jadi semuanya kita harapkan berjalan beriringan. Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya,” katanya.

Terkait waktu penerbitan, Prasetyo menyebut pemerintah menargetkan Perpres ojol dapat dirilis dalam waktu dekat. Bahkan, ada harapan regulasi ini sudah bisa terbit pada kuartal pertama tahun ini.

"Apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana? Harapan kita seperti itu. Minta doanya,” jelas Prasetyo.

 

Permintaan Asosiasi Ojol

Pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Aksi demo ratusan sopir ojek online dipicu karena ada usulan anggota DPR yang ingin ojek online tidak mengangkut penumpang, melainkan hanya mengangkut barang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta aturan tegas bagi ojek online (ojol) masuk dalam substansi Peraturan Presiden (Perpres) yang digodok pemerintah. Termasuk juga memuat jam kerja hingga hak cuti bagi pekerja ojol.

Lily mengatakan, status mitra ojol perlu diubah menjadi pekerja. Sehingga, hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh ojol. "Masuk di UU Ketenagakerjaan, supaya hak-hak yang melekat terpenuhi," kata Lily kepada Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).

Ada beberapa poin yang dimintanya masuk dalam Perpres ojol. Di antaranya, upah minimum, jam kerja 8 jam, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan, dan jaminan sosial.

Kemudian, hak mendirikan serikat pekerja, perundingan kerja bersama, serta jaminan tidak ada sanksi berupa suspend dan putus mitra sepihak. 

"Untuk pelaksanaan Perpres ini harus ada pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar hak pengemudi ojol sebagai pekerja terjamin sepenuhnya," tutur dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya