Liputan6.com, Jakarta - Kasus guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Agus Saputra yang dikeroyok sejumlah siswanya berujung saling lapor ke Polda Jambi. Kasus ini terekam dalam video viral yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Akibat pengeroyokan, guru melapor ke Polisi pada Kamis malam (15/1). Pada Senin (19/1) malam, giliran siswa yang melapor ke polisi atas dugaan kekerasan yang dilakukan guru.
Advertisement
Pengacara siswa berinisial In, Burlian mengatakan, pihaknya juga menuntut keadilan karena salah satu siswa yang melapor dianiaya oleh sang guru dan orang tua salah satu siswa SMK Negeri 3 Jambi menuntut keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya oleh oknum guru.
Korban dianiaya dua kali oleh guru tersebut. Penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma. Pihak keluarga sudah berniat untuk berdamai dan sudah menunggu tiga hari pasca kejadian, tetapi tidak ada proses penyelesaian secara kongkrit.
"Niat kami sudah baik namun tidak ada tanggapan dari pihak guru maka kami terpaksa menempuh jalur hukum," kata Burlian. Dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Menurut keterangan orang tua korban, anaknya dipukul dan ditampar oleh oknum guru tanpa alasan yang jelas. Orang tua korban juga membantah tuduhan bahwa anaknya yang memaki guru. Anak ini tidak meneriaki gurunya, melainkan kepada teman-temannya di dalam ruang belajar.
Atas kasus itu oknum guru tersebut dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban sebanyak dua kali. Orang tua korban berharap agar oknum guru tersebut dihukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Laporan terkait penganiayaan ini sudah kami buat, dan kami harap proses hukum dapat berjalan dengan adil," kata Burlian.
Pengakuan Guru Agus
Sementara itu versi cerita dari guru Agus, dia mengaku dipanggil "woy" oleh muridnya. Sehingga dia menampar murid tersebut.
Guru bahasa Inggris SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya dikeroyok oleh sejumlah murid di lingkungan sekolah.
Agus membuat laporan ke Polda Jambi pada Kamis (15/1) malam dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing tadi di-BAP,” kata Nasir.
Menurut Nasir, langkah hukum tersebut ditempuh karena dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, terlebih setelah peristiwa keributan itu viral di media sosial.
“Karena sudah viral ini, ya, ada yang merugikan adik saya secara mental. Psikisnya terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.
Akibat keributan tersebut, Agus mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Sebagai pendukung laporan, korban juga telah menjalani visum.