Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Tujuannya, melindungi hak para mitra pengemudi, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, regulasi ini ditargetkan dapat segera diterbitkan agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Advertisement
“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga di satu sisi bagaimana perusahaan, dalam hal ini aplikator, juga bisa berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, pemerintah berharap seluruh kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan. Karena itu, proses penyusunan Perpres ojol terus dilakukan dengan mencari titik temu terbaik antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Jadi semuanya kita harapkan berjalan beriringan. Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya,” katanya.
Terkait waktu penerbitan, Prasetyo menyebut pemerintah menargetkan Perpres ojol dapat dirilis dalam waktu dekat. Bahkan, ada harapan regulasi ini sudah bisa terbit pada kuartal pertama tahun ini.
“Apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana? Harapan kita seperti itu. Minta doanya,” jelas Prasetyo.
Perpres Ojek Online Diminta Atur Jam Kerja hingga Cuti Buat Pengemudi
Sebelunya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta aturan tegas bagi ojek online (ojol) masuk dalam substansi Peraturan Presiden (Perpres) yang digodok pemerintah. Termasuk juga memuat jam kerja hingga hak cuti bagi pekerja ojol.
Lily mengatakan, status mitra ojol perlu diubah menjadi pekerja. Sehingga, hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh ojol.
"Masuk di UU Ketenagakerjaan, supaya hak-hak yang melekat terpenuhi," kata Lily kepada Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).
Ada beberapa poin yang dimintanya masuk dalam Perpres ojol. Di antaranya, upah minimum, jam kerja 8 jam, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan, dan jaminan sosial.
Kemudian, hak mendirikan serikat pekerja, perundingan kerja bersama, serta jaminan tidak ada sanksi berupa suspend dan putus mitra sepihak.
"Untuk pelaksanaan Perpres ini harus ada pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar hak pengemudi ojol sebagai pekerja terjamin sepenuhnya," tutur dia.
Perlu SanksiTak cukup pengawasan, Lily meminta pemerintah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Dia menilai ada indikasi pelanggaran dalam kebijakan bonus hari raya (BHR) yang diberlakukan tempo hari.
"Kita belajar dari pengalaman aturan Bonus Hari Raya Ojol yang sebelumnya dilanggar dan disiasati platform untuk menghindar dari kewajibannya memberikan hak bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir," tegas dia.
Pemerintah saat ini masih menggodok Perpres tentang perlindungan ojek online (ojol). Pembahasan itu masih berlangsung dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat.
Pemerintah Godok Perpres Ojol
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap proses pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih berjalan. Dia memberikan sedikit bocoran mengenai substansi pengaturannya.
Dia menuturkan, Perpres ojol tidak dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (29/10/2025). Namun, prosesnya masih terus dilakukan.
"Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses, ya," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pekan ini.
Dia tak begitu merinci mengenai subtansi aturan baru tersebut. Hanya saja, dia bilang akan mengatur manfaat bagi mitra pengemudi ojol.
Adapun, beberapa fasilitas yang disebut Airlangga telah diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi.
Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor digital yang jumlahnya terus meningkat.
"Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).