Mensesneg: Tak Ada Pembahasan Presiden Dipilih MPR DPR

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada wacana atau pun pembahasan antara pemerintah dengan legislatif, yang merencanakan pemilihan presiden atau Pilpres ditunjuk oleh DPR MPR RI.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 19 Januari 2026, 16:24 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini melakukan pertemuan terbatas dengan Pimpinan Komisi II DPR dan pihak pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU Pemilu kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada wacana atau pun pembahasan antara pemerintah dengan legislatif, yang merencanakan pemilihan presiden atau Pilpres ditunjuk oleh DPR MPR RI.

"Jadi salah satu pembahasannya adalah tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian dirubah sistemnya, untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu" tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Tidak ada, itu salah satu poin yang tadi kita diskusikan," sambungnya.

Kemudian, pertemuannya dengan DPR RI juga tidak membahas adanya Revisi UU Pilkada di tahun 2026. Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Poin yang kedua adalah berkenaan dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang secara formil itu belum masuk di dalam Prolegnas 2026 sehingga belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR," jelas dia.

 

Buka Ruang Diskusi Publik

Mensesneg Prasetyo Hadi

Dengan masuknya Revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2026, maka hal tersebut menjadi prioritas pemahasan. Komisi II DPR RI juga telah menyatakan bakal rutin membuka ruang partisipasi publik.

"Untuk memberikan masukan. Tentunya, yang sekali lagi yang konstruktif, dan kita menghendaki demokrasi kita semakin baik, semakin matang, sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden," ungkapnya.

"Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya," Prasetyo menandaskan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan salah satu materi dari Revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang akan dibahas, yakni Pilpres 2029 akan tetap digelar secara langsung alias dipilih oleh rakyat.

“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Tak Bahas Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan salah satu materi dari Revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang akan dibahas, yakni Pilpres 2029 akan tetap digelar secara langsung alias dipilih oleh rakyat. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Dasco juga menyatakan, DPR tidak akan membahas RUU Pilkada tahun ini, melainkan hanya membahas RUU Pemilu.

“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.

Sebelumnya, Dasco menyebut kesepakatan dengan Pemerintah adalah pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada tidak akan dibahas pada 2026 ini. 

"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang Pilkada," kata Dasco.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya