Akal-akalan Karyawan Rekayasa Uang Kantor Rp 300 Juta Dirampok, Ternyata Disimpan di Kap Mobil

Fakta adanya rekayasa terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pelaku.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 16 Januari 2026, 12:07 WIB
Hadi Purwanto membuat laporan palsu telah menjadi korban perampokan di Lampung Tengah. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan palsu ke Polisi. Dia mengaku menjadi korban perampokan hingga uang perusahaan senilai lebih dari Rp300 juta raib. 

Fakta adanya rekayasa terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pelaku. 

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mengatakan peristiwa dugaan perampokan itu dilaporkan oleh Hadi Purwanto (36). Hadi mengaku dirampok di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa (13/1/2026) malam. 

“Yang bersangkutan melapor telah menjadi korban perampokan. Dia mengaku uang perusahaan sebesar Rp 300 juta lebih dibawa kabur para pelaku, sehingga kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Dailami, Jumat (16/1/2026).

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan pelapor serta mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. 

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pendalaman keterangan pelapor hingga pengecekan TKP. Dari situ ditemukan kejanggalan yang mengarah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” jelas Dailami. 

Kecurigaan polisi semakin menguat setelah tim menemukan uang yang disebut hilang justru tersimpan di dalam kap mobil milik pelapor. Temuan itu akhirnya membuat Hadi tidak bisa mengelak.

“Uang yang katanya dibawa rampok ternyata ditemukan di dalam kap mobilnya sendiri,” lanjutnya.

Sengaja Direkaysa

Setelah terungkap, Hadi mengakui bahwa laporan perampokan tersebut merupakan rekayasa yang sengaja ia buat. Ia pun mengaku telah berbohong kepada polisi. 

“Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa laporan perampokan itu sengaja direkayasa,” katanya.

Atas perbuatannya, Hadi kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Ia dijerat Pasal 373 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Ancaman hukumannya empat tahun pidana penjara. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya