Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana menjelaskan, penyeleksian barang impor di pintu masuk penting untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM, melalui mekanisme VPTI (Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor).
"VPTI memastikan kepatuhan administrasi dan teknis barang impor, yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor swasta sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 16/2021,"ujarnya Kamis (15/1/2026)
Advertisement
Namun dia berpandangan, VPTI harus diperkuat agar lebih maksimal membantu menciptakan iklim perdagangan lebih adil di dalam negeri, sebab VPTI pada dasarnya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar. Selama persyaratan terpenuhi, barang impor tetap dapat masuk meskipun berharga murah dan berpotensi menekan produk lokal. Karena itu, VPTI perlu diperkuat dengan kebijakan lain.
Kebijakan lain yang dimaksud seperti kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan halal, pembatasan kuota dan perizinan impor yang selektif, serta peningkatan daya saing industri lokal melalui insentif, kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), agar produk dalam negeri menjadi tuan rumah di pasar sendiri.
Manfaat bagi konsumen
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, VPTI itu dilakukan di luar negeri atas barang yang akan diimpor untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor sesuai dengan ketentuan dan hanya ditujukan untuk barang-barang yang diatur impornya berdasarkan Permendag 17-24 Tahun 2025.
"VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border)," terang dia.
Manfaat VPTI bagi konsumen akhir yaitu mendapatkan perlindungan konsumen melalui kesesuaian dan standar barang yang diimpor serta memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM).
Terkait pengawasan di pintu masuk impor (pelabuhan tujuan) di Indonesia, menjadi tugas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam hal pengawasan impor di border.
Pengawasan Impor Post Border
Dalam hal pengawasan impor post-border atau barang keluar dari Kawasan pelabuahn maka pengawasan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
"Dengan demikian, Konsepsi VPTI dengan konsepsi pengawasan di pintu masuk impor merupakan dua hal yang berbeda. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border),"paparnya
Di sisi lain terangnya, untuk perlindungan produk dalam negeri tidak hanya bisa dilakukan melalui pengawasan terhadap barang impor, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan sisi permintaan pasar dalam negeri melalui peningkatan daya saing produk dalam negeri yang dibarengi dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.