Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merelokasi sebanyak 21 kepala keluarga (KK) yang saat ini menempati lahan milik Pemprov DKI di RW 07, Kelurahan Kamal dan RW 04, 05 dan 08, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).
21 KK tersebut bakal direlokasi ke rumah susun sewa (Rusunawa) sebelum Ramadan 2026. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan lahan yang dihuni warga itu akan digunakan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU).
Advertisement
"Ada 21 KK ber-KTP DKI yang sudah siap akan kita relokasi sebelum bulan Ramadan," ujar Iin dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Warga rencananya akan direlokasi ke Rusunawa Pesakih dan Rusunawa Tegal Alur. Iin menyebut relokasi bertujuan untuk memastikan agar warga bisa menempati hunian yang lebih layak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola Rusunawa agar sarana dan prasarana yang ada di unit Rusunawa benar-benar bisa digunakan dengan baik," terang Iin.
Sementara itu, Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo menjelaskan, dari 121 KK di wilayahnya yang terdata menempati lahan milik Pemprov DKI tersebut, 36 KK ber-KTP DKI dan 85 KK tidak ber-KTP DKI.
Sebanyak 11 KK sudah masuk dalam program 21 KK yang akan pindah ke Rusunawa sebelum Ramadan. Sementara, untuk sisanya masih terus dilakukan pendataan dan penyesuaian.
"Kalau untuk sewanya nanti, infonya akan gratis enam bulan, itu sudah diajukan oleh Pemkot Jakarta Barat. Harapannya, pelaksanaan relokasi ini berjalan dengan optimal seluruhnya," jelas Anugerah.
27 Kepala Keluarga Mulai Pindah dari Lahan TPU Kebon Nanas ke Rusunawa Jatinegara Jaktim
Sebelumnya, sebanyak 27 kepala keluarga (KK) mulai pindah dari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ke dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di daerah itu.
"Dari 103 KK, hari ini 27 KK sudah sadar dan ingin pindah ke Rusun Pulogebang dan Rusun Cipinang Muara. Ini adalah keinginan mereka sendiri," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, melansir Antara, Selasa 6 Januari 2026.
Dia mengatakan, relokasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pemerintah kepada warga terkait pengembalian fungsi lahan TPU. Menurut Kusmanto, warga yang pindah pada tahap awal ini melakukannya secara sukarela.
"Puluhan warga tersebut dipindahkan ke Rusunawa Pulogebang, Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Cipinang Muara, Rusunawa Jatinegara Kaum, dan Rusunawa Pulo Jahe," ucap Kusmanto.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) sebelumnya memberikan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026. Namun, kata Kusmanto, sejumlah warga memilih pindah lebih cepat karena menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan peruntukan untuk permukiman.
"Mereka ingin segera bergegas pindah karena mungkin lokasi tempat tinggal mereka sekarang memang tidak layak dan memang mereka mengakui menyalahi aturan menempati lahan yang bukan sebagaimana mestinya," terang dia.
Selain itu, Kusmanto menegaskan, setelah seluruh warga direlokasi, lahan yang selama ini digunakan sebagai permukiman akan difungsikan kembali menjadi area pemakaman.
Bisa Bangun 1.000 Petak Makam Baru
Menurut Kusmanto, diprakirakan, dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang ditempati warga, pemerintah dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.
"Ini salah satu tugas kami yang diberikan oleh Pemprov DKI dan harus kami laksanakan," kata dia.
Ada pun, lanjut Kusmanto, sebagian besar warga tercatat telah menempati lokasi tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang ber-KTP DKI, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka yang ber-KTP DKI ini mendapatkan tempat di rusun. Sifatnya sewa dan mudah-mudahan di awal enam bulan ini bisa mereka digratiskan oleh Pemprov DKI," ucap Kusmanto.
Relokasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga batas waktu 12 Januari. Setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan surat peringatan (SP) jika masih ada warga yang bertahan.
"Peringatan pertama seminggu, kemudian kedua tiga hari dan terakhir satu hari. Dalam masa tenggang itu masih kami beri kesempatan untuk mendaftar ke rusun," kata Kusmanto.
Jika setelah batas waktu tersebut warga tetap menolak, kata Kusmanto, pemerintah akan melakukan penataan lokasi sesuai aturan.