Bos Coinbase Kritik RUU Kripto AS: Lebih Baik Tak Ada Undang-Undang

CEO Coinbase Brian Armstrong menilai draf RUU kripto Senat AS justru melemahkan industri aset digital.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 Januari 2026, 18:00 WIB
Brian Armstrong, CEO dan Co-Founder Coinbase, berbicara selama Konferensi Global Milken Institute pada 2 Mei 2022 di Beverly Hills, California, Amerika Serikat. (Patrick T. FALLON/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Coinbase, Brian Armstrong, menarik dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) kripto yang tengah dibahas di Senat Amerika Serikat. Bahkan, ia menilai draf terbaru tersebut lebih buruk dibandingkan tidak ada regulasi sama sekali.

Dikutip dari Coinmarketcap, Kamis (15/1/2026), Armstrong mengatakan Coinbase tidak bisa mendukung RUU tersebut setelah menelaah draf yang disusun Komite Perbankan Senat AS selama 48 jam terakhir. Menurutnya, aturan itu justru akan menempatkan industri kripto dalam posisi yang lebih lemah ke depan.

Pernyataan keras ini muncul di tengah kondisi pasar aset digital yang sedang bergairah. Dalam 24 jam terakhir, kapitalisasi pasar kripto global melonjak sekitar 3 persen, bertepatan dengan diumumkannya draf RUU tersebut.

Bitcoin bergerak mendekati level USD 98.000, sementara Ethereum berpeluang menembus USD 3.500.

Namun di balik reli harga tersebut, Armstrong menilai arah regulasi yang ditawarkan Senat justru berpotensi menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto di Amerika Serikat.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

Poin yang Dikritik

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Melalui unggahan di platform X, Brian Armstrong menegaskan bahwa Coinbase lebih memilih tidak ada undang-undang ketimbang regulasi yang ia sebut sebagai “RUU yang buruk”.

Ia menilai draf tersebut mengandung terlalu banyak masalah yang tidak bisa diperbaiki hanya dengan perubahan kecil.

Armstrong memperingatkan bahwa teks RUU itu berpotensi melarang saham yang ditokenisasi (tokenized equities), membatasi aktivitas decentralized finance (DeFi), serta mengurangi privasi pengguna dengan memberi pemerintah akses yang lebih luas terhadap data keuangan.

Selain itu, ia menilai RUU tersebut akan melemahkan peran Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan memperluas kewenangan Securities and Exchange Commission (SEC). Armstrong juga mengkritik sejumlah amendemen terkait stablecoin.

Menurutnya, proposal yang membatasi atau bahkan menghapus imbalan (reward) stablecoin hanya akan menguntungkan perbankan tradisional dengan menutup persaingan.

“Perubahan seperti ini melindungi pemain lama, bukan konsumen,” tegas Armstrong.

“Kami menghargai kerja keras para anggota Senat untuk mencapai kesepakatan bipartisan. Namun versi ini secara substansial lebih buruk dibandingkan kondisi saat ini. Kami lebih memilih tidak ada undang-undang daripada undang-undang yang buruk," tambah dia. 

Meski demikian, Armstrong menegaskan Coinbase akan tetap berdialog dengan para pembuat kebijakan dan mendorong perbaikan draf tersebut. Ia optimistis versi yang lebih baik masih bisa lahir melalui proses negosiasi lanjutan.

 

Masih akan Banyak Perubahan

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Kritik Coinbase muncul setelah para senator AS mengumumkan draf RUU kripto yang bertujuan memperjelas pembagian kewenangan regulator di sektor aset digital. Jika disahkan, aturan ini diharapkan dapat menentukan lembaga mana yang mengawasi berbagai segmen industri kripto.

Selama bertahun-tahun, pelaku industri kripto memang mendesak adanya kepastian hukum, terutama setelah maraknya peretasan, penipuan, hingga kasus rug pull. Salah satu tujuan utama RUU ini adalah mendefinisikan kapan sebuah token digital dikategorikan sebagai sekuritas atau komoditas, isu yang selama ini menjadi sumber konflik antara perusahaan kripto dan regulator.

Draf tersebut juga memberikan kewenangan kepada CFTC untuk mengawasi pasar spot kripto—pendekatan yang didukung banyak pelaku industri karena CFTC dianggap lebih berbasis prinsip dibandingkan SEC. Namun, sektor perbankan menilai pemberian imbalan pada stablecoin berisiko menarik dana keluar dari sistem perbankan yang dijamin, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan.

Hingga kini, draf RUU kripto tersebut telah menarik lebih dari 137 usulan amendemen, dan para legislator memperkirakan masih akan ada banyak perubahan sebelum pemungutan suara final.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya