Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, berupa banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang hingga menimbulkan korban jiwa.
"Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026," ujar Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, melansir Antara, Selasa (13/1/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta koordinasi lintas sektor, sehingga bisa mengurangi dampak yang lebih luas.
Penetapan status tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026, sebagai dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dalam melakukan langkah penanganan darurat.
Dengan diberlakukan status tanggap darurat, pemerintah daerah (pemda) dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
"Selain itu, bisa dimanfaatkan untuk penyiapan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana," ucap Sam'ani.
Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, relawan, serta unsur masyarakat diminta bersinergi dalam penanganan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan awal.
"Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak," terang Sam'ani.
Lakukan Pemantauan Cuaca
Sam'ani menyebut, selama masa tanggap darurat, Pemkab Kudus juga terus melakukan pemantauan kondisi cuaca dan potensi bencana susulan, mengingat intensitas hujan masih cukup tinggi di sejumlah wilayah.
"Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor kepada aparat setempat apabila terjadi kondisi darurat," terang dia.
Dengan adanya SK tanggap darurat, maka pemerintah desa juga bisa menganggarkan belanja bidang darurat mendesak, yang disesuaikan kebutuhan bencana lokal skala desa, melalui musyawarah desa.
Selain itu, Pemkab Kudus bisa memanfaatkan alokasi dana tidak terduga untuk penanganan bencana alam. Alokasi dana tidak terduga pada 2026 yang disediakan Pemkab Kudus berkisar Rp7,66 miliar.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengerahkan sejumlah personel untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di Jalan Pantura Kudus-Pati yang tergenang banjir, tepatnya di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa.
"Banjir terjadi akibat meluapnya sungai setempat setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus AKP Royke Noldy Darean.
Banjir di Pantura Kudus-Pati
Banjir dengan ketinggian sekitar 10 hingga 20 centimeter, kata dia, sedikit menghambat arus lalu lintas dari arah Kudus maupun Pati. Untuk mengurai kepadatan, pihaknya menyiagakan personel di lokasi untuk mengurai kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
"Kami dari Satlantas Polres Kudus sudah menerjunkan beberapa anggota untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas," ucap Royke.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap waspada, mengingat hujan deras masih mengguyur kawasan tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara, utamakan keselamatan daripada kecepatan. Jadilah pelopor keselamatan," terang Royke.
Sebelumnya genangan banjir serupa juga terjadi di Jalur Pantura Kudus–Pati pada Minggu (11/1) dan Senin (12/1).
Saat itu arus lalu lintas di Jalur Pantura Kudus-Pati sempat tersendat, terutama di wilayah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, akibat genangan air setinggi lutut orang dewasa.
Hari ini, Selasa (13/1/2026) Jalan Pantura Kudus-Pati di Desa Ngembalrejo kembali tergenang pada pagi hari. Sedangkan upaya pengambilan sampah yang menghambat jembatan juga kembali dilakukan, karena setiap turun hujan sampah kembali muncul dan tersangkut di jembatan.
Termasuk di Jalan Pantura Kudus-Pati di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, juga tergenang akibat meluapnya air dari sungai setempat, karena sepanjang jalur pantura terdapat sejumlah aliran sungai.
Polisi bersama instansi terkait terus memantau kondisi di lapangan dan mengimbau pengendara untuk mencari jalur alternatif apabila genangan air semakin tinggi.