Ibarat Rumah dengan Pipa Bocor, Mengapa Korupsi DJP Terus Berulang meski Ada OTT KPK?

Ekonom Achmad Nur Hidayat mengkritik pola penanganan korupsi di DJP yang dinilai hanya fokus memecat oknum tanpa memperbaiki "tekanan air" dalam sistem.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 11 Januari 2026, 19:00 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti penangkapan oknum pajak yang tampak belum menuntaskan masalah utama. Seperti operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Menurut dia, jika peristiwa semacam ini berulang, maka DJP perlu merumuskan masalahnya dengan tepat. Pasalnya, ia menyebut korupsi di ekosistem pajak bukan sekadar soal oknum yang kebetulan tergoda.

"Ini soal rancangan proses dan pengawasan yang masih memberi ruang transaksi. Kalau akar masalahnya sistemik, solusinya juga harus menyeluruh: menggeser administrasi pajak dari keputusan yang bertumpu pada individu menjadi keputusan yang bertumpu pada aturan, jejak digital, dan pengawasan yang aktif," ujarnya, Minggu (11/1/2026).

"Banyak orang berharap pemecatan dan penindakan akan otomatis memutus masalah. Kenyataannya, sanksi tegas memang perlu, tetapi belum cukup," dia menegaskan.

Membuka catatan sebelumnya, Achmad menyebut pemerintah pada 2025 telah menyampaikan adanya puluhan pegawai DJP yang diberhentikan terkait pelanggaran serius, termasuk praktik negosiasi untuk menurunkan pajak terutang.

"Ini menunjukkan perbaikan disiplin berjalan, namun OTT yang muncul lagi mengingatkan kita bahwa pelanggaran dapat berpindah titik jika celahnya tetap ada. Celah itu biasanya muncul di titik bernilai tinggi, seperti pemeriksaan, pembahasan koreksi, atau pengaturan hasil yang berdampak besar pada tagihan pajak," ungkapnya.

 

Ibarat Rumah Selalu Bocor

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ia lantas mengibaratkan DJP seolah rumah besar dengan jaringan pipa yang rumit. Setiap kali ada kebocoran, aparat mengganti satu sambungan yang bocor. Namun kebocoran muncul lagi di tempat lain

"Mengapa? Karena tekanan air terlalu tinggi, bahan pipa rapuh, atau desain jalurnya memang bermasalah. Menyalahkan sambungan semata tidak menyelesaikan sebab," ungkap dia.

"Korupsi dalam administrasi pajak bekerja mirip pipa bocor. Menangkap pelaku itu seperti mengganti sambungan yang bocor. Perlu, bahkan wajib. Tetapi jika tekanan insentif dan desain proses tidak berubah, kebocoran hanya berpindah. Kita akhirnya berada dalam siklus: heboh saat OTT, tenang sesaat, lalu berulang," bebernya.

 

Menutup Ruang Tawar lewat Desain

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Lebih lanjut, Achmad mendorong proses digitalisasi yang telah dilakukan DJP untuk mematikan ruang tawar bagi para pengemplang pajak dengan melakukan tiga langkah. Pertama, keputusan bernilai tinggi harus makin standar, transparan, dan mudah diaudit.

"Bukan berarti setiap kasus dipaksa seragam, melainkan setiap deviasi signifikan harus punya alasan tertulis yang terekam rapi, disertai dokumen pendukung, serta melewati mekanisme persetujuan yang nyata," kata Achmad.

Kedua, titik kontak harus dipersempit dan dibuat resmi. Komunikasi substansial perlu melalui kanal institusional yang terekam, bukan jalur pribadi. Pertemuan untuk pembahasan kasus bernilai material semestinya memiliki undangan resmi, notulen yang standar, dan jejak proses yang bisa ditinjau.

Ketiga, pengawasan harus berubah dari reaktif menjadi prediktif. "Mesin modern seharusnya mampu membaca anomali: perubahan hasil yang menyimpang dari pola industri, konsentrasi kasus besar pada orang atau unit tertentu, akses data yang tidak lazim, atau keputusan yang terlalu sering menguntungkan pihak tertentu," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya